Urgensi Pengawasan Kemitraan Pelaku Usaha

Oleh :
Wahyu Kuncoro SN
Wartawan Harian Bhirawa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memperluas jangkauan pengawasannya ke sektor kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar pada tahun 2020 ini. Ada sembilan model bentuk kemitraan yang diawasi KPPU, yakni inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, joint venture dan outsourcing. Fungsi pengawasan tersebut sesuai dengan yang diatur UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan pasal 36 UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam PP No.17/2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, KPPU memiliki wewenang memberi rekomendasi mencabut izin usaha perusahaan jika dinyatakan melanggar kemitraan.
Sanksi ini diberikan jika pelaku usaha tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU dan tetap tidak melakukan perbaikan. Proses dilanjutkan pada acara pemeriksaan lanjutan. Lembaga pemberi izin wajib menjalankan 30 hari setelah putusan. Jadi posisi KPPU sejatinya menjadi semakin powerful utamanya dalam mengawasi program kemitraan ini.

Kemitraan Program Strategis
Progran kemitraan sesungguhnya merupakan program untuk mendorong UMKM masuk dalam value chain dan pasar global, serta menjadi strategi untuk mendorong UMKM naik kelas. Kemitraan bisa dalam bentuk UMKM memasok bahan baku, barang setengah jadi. Sementara usaha besar, sebagai produsen menjadi offtaker serta kemitraan dalam pembiayaan. Namun, kemitraan harus dipastikan tidak terjadi penguasaan oleh yang besar, karena itu memastikan kemitraan berlangsung fair menjadi penting.
Dalam konteks inilah pelibatan KPPU dalam mengawasi program kemitraan usaha besar dengan UMKM menemukan relevansinya. Kerja sama ini sangat penting untuk sinergi melakukan perlindungan dan membesarkan UMKM. Adapun sanksi yang akan diberikan tujuannya bukan semata untuk menghukum tapi supaya sama-sama maju. Usaha besar tetap besar tapi yang UMKM juga harus naik kelas. Dengan demikian, proses yang dilakukan KPPU lebih pada pencegahan dan perbaikan. Jika ada kemitraan yang belum berjalan baik akan didorong agar bisa berlangsung secara bagus. Karena itu, KPPU akan melakukan kajian hubungan kemitraan antara pengusaha besar dan UMKM. Jika ditemukan kemitraan yang tidak seimbang, tujuannya menguasai kami minta segera diubah. Kemitraan harus saling memajukan. Namun demikian, ketika proses peringatan sudah dilakukan dan tidak diindahkan, maka hokum haruslah ditegakkan.
Pemberdayaan UMKM dengan model bisnis kemitraan antara UMKM berbasis komoditas/produk dengan usaha besar sungguh merupakan program strategis. Kemitraan sebagai satu strategi untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar produk UMKM. Kemitraan yang diwujudkan adalah kemitraan yang sehat, saling menguntungkan, membutuhkan, dan saling memperkuat, sehingga menjadi kemitraan yang berkesinambungan.
Peluang membangun kemitraan usaha untuk memperkuat peran UMKM telah terbuka, apalagi di tengah situasi perkembangan Informasi teknologi (IT)/digital kemitraan dapat dikembangkan berbasis digital. Kemitraan merupakan salah satu ruang pemberdayaan bagi UMKM dengan melibatkan usaha besar. Namun demikian, kemitraan harus dengan prinsip saling membutuhkan sehingga tidak ada yang merasa dipaksa dalam menjalin kemitraan tersebut.

Dorong Persaingan Usaha Secara Sehat
Prinsip kemitraan itu adalah kebutuhan karena sama-sama saling membutuhkan. Harus ada prinsip saling memerlukan jangan smapai ada pelaku usaha besa merasa dipaksa dengan kemitraan itu. Karena prinsipnya saling membutuhkan, maka masing-masing bisa saling menguatkan. Bagi UMKM yang kekurangan bidang manajemen atau pemasaran, di situlah peran usaha besar untuk memberikan penguatan dan pendampingan.
Kehadiran KPPU sesungguhnya didesain untuk mengedepankan proses penegakan hukum persaingan usaha yang lebih tegas dan transparan. Kemudian hal lain adalah kita mengawasi pelaku usaha kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil, dengan melakukan pemeriksaan kemitraan apakah kemitraan ini sudah jalan secara adil atau tidak yakni bagaimana kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil itu, bisa membuat pelaku usaha kecil menjadi semakin berkembang. Pelaku usaha besar dan kecil kedudukannya itu harus setara, harus sejajar, harus mempunyai kedudukan yang sama.
Para pelaku memiliki power dan kapital berbeda karena disebabkan kapasitas dari mereka berbeda. Untuk itu, diperlukan sebuah proses pengawasan persaingan antara Salah satu peran yang harus dilakukan KPPU itu adalah proteksi terhadap pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM ini melibatkan 99% pelaku ekonomi dan aktivitas rakyat sangat dominan di sini. Harus ada keseimbangan kekuatan dan capital antara UMKM dan pelaku usaha besar. Pelaku usaha kecil ini memerlukan beberapa bantuan, seperti akses ke perbankan.
Dalam kegiatan usahanya, pelaku UMKM sulit berkembang atau masuk ke pasar yang lebih luas. Sekadar ilustrasi, ketika pelaku UMKM ingin menjadi supplier retail modern. Namun, sistem pembayarannya memberatkan mereka, misalnya, hanya barang laku yang dibayar atau pembayaran dilakukan per tiga bulan. UMKM tidak memiliki modal untuk bertahan selama tiga bulan. Ini harus ada pengawasan yang lebih konkret dari KPPU. Selama ini mungkin tidak begitu terasa di lapangan. Rakyat juga semakin tergerus dengan masuknya value creation yang didorong finansial global atau pengusaha besar, sehingga UMKM makin ke pinggir, makin lenyap.

Mendorong Format Kemitraan yang Ideal
Pemerintah perlu mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna mengakselerasi program pemberdayaan tersebut. Sebab, sampai kini UMKM masih memiliki sejumlah kendala baik dari sisi pembiayaan maupun mengembangkan usahanya. Selama ini masih banyak pelaku UMKM kesulitan mendapatkan akses kredit perbankan karena terkendala teknis dan non teknis. Misalnya, UMKM tidak memiliki cukup agunan untuk mendapatkan kucuran dana dari perbankan. Selain itu, akses informasi ke perbankan pun terbatas.
Sementara dari sisi pengembangan, pelaku UMKM masih punya keterbatasan informasi mengenai pola pembiayaan bagi komoditas tertentu. Selain itu dari sisi pemasaran, produk-produk UMKM seringkali mengalami kebuntuan ketika berhadapan dengan industri besar di pasar ritel modern. Sebab itu, kemitraan usaha besar dan kecil menjadi sangat strategis dalam konteks penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan. Kemitraan usaha yang dibangun harus berkelanjutan sehingga bisa tumbuh bersama-sama. Penciptaan perekonomian nasional yang berkeadilan akan terakselerasi melalui perwujudan kemitraan usaha yang berkelanjutan. Namun, pengawasan intensif diperlukan agar kemitraan dapat berjalan sesuai harapan.
Dalam mewujudkan pola kerja sama yang fair tersebut, agenda yang tidak boleh dilupakan adalah memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM agar memahami pentingnya perjanjian kemitraan dibuat dalam bentuk tertulis serta memahami kedudukan para pihak yang harus seimbang dalam perjanjian kemitraan. Ternyata banyak hal di sana yang sangat eksploitatif. Intinya menggunakan UMKM sebagai market bukan mitra. UMKM dijadikan alat untuk kepentingan usaha mereka. Nah ini yang akan kita edukasi, sehingga ada ketakutan pelaku usaha besar untuk diproses hukum.
Pelaku UMKM harus memahami bahwa perjanjian kemitraan harus dibuat dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, dalam kemitraan para pihak yang membuat perjanjian kemitraan harus memegang prinsip kemitraan, yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Semoga !

——— *** ———-

Tags: