Urgensi Penguatan Cadangan Pangan

foto ilustrasi

Mengawal ketersediaan pangan merupakan pekerjaan yang tidak mudah bagi pemerintah. Untuk itu, wajar jika berbagai upaya perlu terus dilakukan pemerintah seiring dengan harga global yang tinggi. Salah satunya, urgen adanya jika pemerintah sanggup mendorong penguatan cadangan pangan secara jangka panjang untuk mengantisipasi tantangan ketersediaan, keterjangkauan, stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah arus perdagangan global melalui pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Melalui upaya CPP setidaknya mampu menjamin ketersediaan cadangan pangan untuk mengantisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan/atau keadaan darurat sehingga pangan bisa stabil dan terkendali . Adapun jenis pangan yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Merujuk dari Deputi Pangan Kemenko Perekonomian, CPP diperlukan untuk menjamin ketersediaan cadangan pangan guna mengantisipasi dan mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, dan/atau keadaan darurat, (Kontan, 4/9/2022).

Guna mewujudkan target capaian pengelolaan CPP tersebut, keterlibatan Badan Pangan Nasional (BPN) tentu perlu mendapat porsi guna melakukan perencanaan terkait target sasaran penyaluran dan pengadaan CPP. Termasuk, pelibatan Perum Bulog, BUMN, industri dan asosiasi, untuk mendorong penguatan dan pemerataan ketahanan pangan. Selebihnya, mekanisme CPP perlu diatur secara spesifik terkait harga komoditas. Termasuk, CPP ini harus dipastikan dari mana belinya, berapa harganya. Jadi tidak hanya diatur, tetapi juga menentukan berapa harga pokok pembelian komoditas dan berapa yang akan dikeluarkan

Jadi dengan demikian, dalam pengelolaan CPP ini harus bisa dipastikan asal usul dan harga pembelian suatu komoditasnya, sehingga tidak hanya diatur, tetapi juga menentukan berapa harga pokok pembelian komoditas dan berapa yang akan dikeluarkan. Itu artinya, kalkuasi CPP urgen terhadirkan demi menjaga kualitas dan harga komoditas, dengan begitu stabilitas harga pangan antar waktu dan antar wilayah dapat terpenuhi melalui sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui pengelolaan CPP tersebut, setidaknya mampu mengendalikan inflasi, meningkatkan kesejahteraan petani/produsen, menjaga keberlangsungan usaha peternak/pelaku usaha, dan berkontribusi dalam menurunkan stunting.

Harun Rasyid
Dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: