Urgensi Perlindungan Usaha Obat Tradisional

Oleh :
Artono
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari PKS

Indonesia dan khususnya Jawa Timur memiliki keanekaragaman sumber hayati yang sangat berlimpah. Keanekaragaman hayati tersebut sudah dijadikan sumber dan bahan baku obat-obat tradisional, baik dugunakan untuk pencegahan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengusahaan, dan pengobatan. Dan bahkan ini sudah menjadi bagian praktek sosial-kesehatan masyarakat yang berkembang secara turun-temurun gingga sekarang.

Selain itu, Provinsi Jatim merupakan bagian dari daerah penghasil tanaman biofarmaka yang sangat besar sebagai bahan baku obat tradisional. Menurut Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan tahun 2016-2017 bahwa jumlah prosudusi jahe di Provinsi Jatim sebesar 26,7% dari produksi nasional, untuk Kunyit sebesar 5,6%, untuk Lengkuas/Laos sebesar 11,5%, dan untuk kencur sebesar 9,8% dari produksi nasional. Menurut data dari Seksi Kefarmasian dan Alkes PKRT (Alat Kesehatan serta Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 menyebutkan bahwa Industri Obat Tradisional (IOT) berjumlah 18 dan untuk Usaha Kecil Obat Tradisonal (UKOT) berjumlah 242.

Saat ini perkembangan usaha industri kecil, mikro, menengah obat-obat tradisional terutama industri rumahan/rumah tangga sudah berkembang cukup pesat. Begitu juga industri obat tradisional besar. Keduanya memiliki karakter yang berbeda, salah satunya jumlahh modal usaha dan ketersediaan SDM obat atau apoteker yang dimiliki. Industri obat-obat tradisional besar mungkin bisa berjalan secara mandiri dengan kemampuan dan ketersediaan fasilitas, SDM yang mendukung dan mumpuni, terutama SDM apoteker. Lainnya halnya dengan industri kecil, mikro, menengah yang kebanyakan adalah industri rumahan/tangga dengan modal usaha yang terbatas dan SDM keahlian yang sangat minim.

Dalam konteks itu, maka pengaturan perlindungan obat-obat tradisional melalui Peraturan Daerah (Perda), secara afirmative policy harus bisa menjangkau, membantu, membimbing usaha-usaha UMKM obat-obat tradisional ini agar bisa mencapai standart minimal dan bisa berkembang. Apalagi UMKM obat-obat tradisiona ini juga bagian dari salah satu penopang perekonomian daerah. Apalagi Industri obat-obat tradisional rumah tangga mampu merekrut tenaga kerja di sekitar rumah sehingga ekonomi masyarakat tetap berjalan dan berkembang.

Berkembangnya obat tradisional dan usaha-usaha obat tradisional di kalangan kelompok usaha kecil di Jatim, tentu saja diperlukan pengaturan, agar pengelolaan dan pemanfaatan obat-obat tradisional dapat aman secara kesehatan bagi kehidupan masyarakat. Potensi ini perlu dikembangkan agar lebih terjaga dan berkelanjutannya, sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok usaha obat tradisional, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi, yakni Usaha Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).

Fokus Perda

Saat ini perkembangan usaha industri kecil, mikro, menengah obat-obat tradisional terutama industri rumahahan/rumah tangga sudah berkembang cukup pesat. Industri kecil, mikro, menengah yang kebanyakan adalah industri rumahan/tangga dengan modal usaha yang terbatas dan SDM keahlian yang sangat minim bahkan tidak ada. Oleh karena itu, untuk menjamin dan memberi perlindungan terhadap pemanfaatan obat-obat tradisional di Jawa Timur, maka Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Jawa Timur telah mengesahkan Raperda Perlindungan Terhadap Obat Tradisional.

Setelah melalui pembahasan cukup panjang, akhirnya Raperda Perlindungan Terhadap Obat Tradisional disahkan menjadi Perda baru di Jatim. Raperda ini terdiri dari XVI dan 44 pasal, yang mana fokus pada pengaturan masalah; mulai dari jenis obat tradisional; pengembangan bahan baku obat tradisional; penelitian dan pengembangan; pemanfaatan obat tradisional; pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional; perizinan; sistem informasi; peran serta masyarakat; sampai pada pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.

Adapun Fokus dan ruang lingkup pengaturan Raperda Perlindungan Terhadap Obat Tradisional, diharapkan mampu mewujudkan tujuan dari Raperda dimaksud, di antaranya; (a) menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tradisional di Daerah; (b) mengembangkan tanaman obat, hewan, bahan baku obat tradisional, dan produk jadi di Daerah; (c) meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabiltatif di Daerah; (d) mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di Daerah; (e) meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat, peternak, dan pelaku usaha; dan (f) menjaga dan melestarikan warisan budaya.

Pengembangan UMKM Obat Tradisional

Setelah disahkan, ada beberapa catatan penting yang perlu untuk diperhatikan, di antaranya adalah; pertama, untuk memberi perlindungan rasa aman dan nyaman, baik bagi usaha obat-obat tradisional maupun konsumennya, Maka Penggalian, pemanfaatan, dan pengusahaan obat-obat tradisional untuk keperluan kesehatan harus dilakukan secara prudent dan selektif, yakni salah satunya telah dilakukan proses saintifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kedua, Dalam pengembangan dan pemanfaatan obat-obat tradisional untuk kesehatan yang nyaman dan aman, pemerintah provinsi dan daerah (kabupaten/kota) sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu memfasilitasi pengembangan bahan baku untuk obat-obat tradisional, termasuk akses dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi produk industri rumah tangga dari PB POM, fasilitasi tenaga kesehatan atau apoteker yang membimbing UMKM.

Ketiga, Perlu perlindungan hukum yang bersifat afirmatif bagi obat-obat tradisonal dan usaha-usaha UMKM yang memberdayakan, mulai penggalian, pembuatan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengedaran produk obat-obat tradisional untuk kesehatan ini. Sehingga mereka merasa aman dan nyaman usaha obat-obat tradisional untuk kesehatan, begitu juga dengan konsumennya. Keempat, Karena masih banyak usaha-usaha tradisional dan usaha mikro kecil menengah terkait dengan obat-obat tradisiaonal, maka perlu ada pengawasan dan pembinaan yang edukatif yang berkelanjutan terhadap masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM obat-obat tradisional ini, agar masyarakat, terutama para pelaku usaha lebih well-educated dalam mengembangkan obat-obat tradisional, dan masyarakat sebagai konsumen juga merasa aman dan nyaman dengan produk obat-obat tradisional.

Kelima, Masalah perlindungan hukum terhadap Obat-Obat tradisional, bukan hanya menyangkut satu instansi saja, tetapi beberapa instansi, karena pembahasan ke depan dapat dilakukan secara integral, komprehensif, dan lintas instansi. Karena itu, koordinasi vertikal (pusat, provinsi, dan kab/kota) dan horizontal, lintar dinas perlu untuk dilakukan dengan sisme koordinasi dan kerja yang sinergis. Keenam, Kebijakan perlindungan (hukum) terhadap usaha obat-obat tradisional melalui Raperda dan yang ingin dikembangkan Provinsi Jatim, harus tetap berpihak pada kepentingan ekonomi daerah dan masyarakat.

Ketujuh, Pengembangan obat-obat tradisional harus dilakuan secara komprehensif dan integral, mulai hulu sampai hilir. Karena itu, penggalian, pemanfaatan, pengmbangan, dan pengusahaan serta Perlindungan hukum terhadap obat-obat tradisional ini bukan domaian satu instansi saja, seperti kesehatan, tapi juga di sana ada dinas terkait, yakni dinas pertanian, kehutanan, perdagangan, perindustrian dan pariwisata.

——— *** ———

Tags: