Urgensi Peta Jalan Pendidikan

foto ilustrasi

Akhir-akhir ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Komisi X DPR tengah membahas peta jalan pendidikan Indonesia. Agenda pembahasan itupun, kini menjadi perhatian publik khusunya pemerhati dunia pendidikan tanah air. Pasalnya, inisiatif dari pemerintah tersebut mempunyai keterkaitannya dengan revisi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Adapun, objektif utama dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia adalah memasukkan konsep-konsep yang ada dan mengabadikannya melalui revisi undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya adalah agar peta jalan pendidikan yang sedang disusun tersebut dapat mengikat para Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di masa mendatang. Sehingga, besar harapan melalui dibuatnya peta jalan pendidikan hingga 2045, agar setiap kali Mendikbud diganti, kebijakan tidak ikut berganti.

Memang, harus kita akui bersama tanpa mengurangi rasa hormat dari setiap Mendikbud bahwa semua kebijakan yang dibuat oleh setiap Mendikbud itu baik. Namun, setiap kebijakan tersebut hanya berlaku lima tahun tanpa ada evaluasi, dan hampir tidak ada keberlanjutannya. Kebiasaan ini mengakibatkan pendidikan Indonesia tidak mengalami kemajuan yang signifikan karena tidak terjadi keberlanjutan dari hasil pendidikan sebelumnya.

Belajar dari kenyataan itulah, setiap Menteri Pendidikan baru selalu membuat kebijakan baru dan langsung saja meninggalkan kebijakan lama. Setiap menteri jarang membuat kebijakan berdasarkan kebijakan yang ada, sehingga pendidikan di Indonesia ini hampir setiap lima tahun seperti jalan di tempat karena semuanya memulai yang baru setiap ganti menteri. Sehingga, tidak ada continuous improvement.

Berangkat dari persoalan itulah, kemampuan untuk melakukan reform pendidikan tidak hanya ditentukan satu kementerian, Kemendikbud, tapi juga diperlukan dukungan komunitas pendidikan. Semua itu, mengingat bahwa reformasi pendidikan bukan hanya mencangkup penyesuaian kurikulum, pedagogi, dan metode penilaian, tetapi juga menyangkut perbaikan infrastruktur, penyediaan akses teknologi dan juga berkaitan dengan dukungan pendanaan. Sehingga, sinergisitas dukungan dari kementerian dan lembaga, dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan juga kemitraan dengan swasta sangalah diperlukan.

Asri Kusuma Dewanti
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: