Urgensi Polisi Siber

Di tengah maraknya pengguna media sosial saat ini, maka menjadi hal yang penting jika pemerintah perlu terus mengawal terwujudnya ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif. Tentunya, dengan tidak mengurasi nilai kebebasan publik. Namun, lebih pada pengawalan publik pada pendewasaan dalam bermedia sosial.

Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (ALJII) periode 2019 hingga 2020 pengguna internet mencapai 197,7 juta orang. Faktanya, pemanfaatan ruang digital belum digunakan secara bijak dan optimal oleh sebagian orang di Tanah Air. Sedangkan, berdasarkan survei digital 2020 yang dilakukan oleh microsoft menempati Indonesia pada urutan ke-29 dari 32 negara yang tidak sopan dalam menggunakan media sosial. Sementara untuk Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara paling tidak sopan menggunakan media sosial.

Merujuk dari data tersebut, setidaknya semakin menunjukkan bahwa pemerintah perlu melakukan pengawalan dan pengawasan publik dalam bermedia sosial. Salah satunya adalah dihadirkannya Polisi Siber untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, dan produktif. Keberadaan Polisi Siber penting untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat agar tidak melanggar hukum saat berselancar di dunia maya. Dengan demikian, polisi siber memiliki nilai penting untuk memproteksi masyarakat terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, keberadaan Polisi Siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang kini mendapat banyak kritik dari publik.

Polisi Siber keberadaannya berdasar pada SE Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, mengedepankan sisi preventif daripada penindakan. Sehingga, dihadirkannya Polisi Siber ini bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya serangan digital dan kejahatan cyber yang kian masif, penyebaran hoaks dan disinformasi serta penyebaran ujaran kebencian dan SARA di media sosial. Logis adanya jika keberadaan Polisi Siber ini sangat positif dan urgen untuk menyehatkan ruang digital yang tentunya kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan UU ITE.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Urgensi Polisi Siber,5 / 5 ( 1votes )
Tags: