Urgensi Regulasi Pelabelan BPA

Seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan, tentu menjadi pekerjaan rumah bagi produsen pangan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menjual segala produk, kemasan dan pelabelannya. Terlebih, sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang belum meregulasi kemasan plastik BPA (Bisphenol A). Sementara, hampir semua negara di dunia telah memberlakukan regulasi pengetatan terhadap penggunaan wadah BPA.

Berangkat dari kenyataan itulah, kini saatnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bisa memediasi dengan produsen agar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pasalnya, pelabelan BPA dinilai mendesak diberlakukan demi kepentingan masyarakat, terlebih isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan galon hingga kini masih terjadi pro kontra. Untuk itu, selebihnnya produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, dengan merujuk regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.

Pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan salah satu cara tepat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya BPA. Namun, sayangnya regulasi pelabelan BPA berpotensi membuka unsur persaingan usaha. Sehingga terkhawatirnya ada “permainan pelabelan” yang dilakukan oleh pihak produksi, karena sedikit banyak regulasi pelabelan akan menimbulkan dampak pada meningkatnya biaya produksi yang membawa konsekwensi meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan konsumen. Dan, peluang tersebut terkhawatirkan picu persaingan usaha yang membawa dampak buruk pada konsumen.

Oleh sebab itu, kini saatnya BPOM bisa hadir memberikan mediasi. Pasalnya, BPOM memiliki kewenangan dalam penerapan peraturan guna memperkecil peluang paparan risiko BPA tepatnya melalui pemberian label pada kemasan makanan dan minuman yang bisa menjadi bagian dari edukasi publik dalam bentuk perlindungan untuk masa depan anak-anak Indonesia. Untuk itu, idealnya BPOM bisa bertindak profesional, transparan dan berimbang dalam menanggapi keluhan dan pertentangan terhadap rencana perubahan peraturan.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: