Kekhawatiran soal pangan dan ketersediaan pangan di negeri ini sejatinya tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan, jika tata kelola pangan bener-bener cermat dan teliti. Merujuk dari Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan, menjelaskan bahwa cadangan pangan meliputi cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan dari masyarakat ini dikelola atau dikuasai oleh masyarakat termasuk petani, koperasi, pedagang dan industry rumah tangga.
Melalui UU 18/2012 tentang Pangan tersebut di atas, jelas adanya bahwa tata kelola ketersediaan pangan bener-bener sudah diatur di negeri ini. Salah satunya adalah melalui penguatan lumbung pangan masyarakat yang sejatinya sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan, terlebih di era new normal, agar setiap daerah memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan memperkokoh peran lumbung pangan masyarakat desa.
Selebihnya, lumbung pangan desa bisa dimanfaatkan sebagai wadah penyimpanan bahan makanan pokok masyarakat desa guna mengantisipasi kondisi rentan, seperti masa paceklik, ketahanan pangan yang terancam, dan kondisi darurat hasil panen pertanian minim, serta perladangan untuk kelanjutan hidup masyarakat desa itu sendiri. Jadi jelas adanya bahwa melalui Lumbung Pangan Masyarakat Desa, ketahanan pangan masyarakat akan semakin kokoh. Berangkat dari kenyataan itulah, sekiranya semakin menyadarkan pada kita semua bahwa tata kelola ketersediaan pangan di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi penting adanya.
Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang