Urgensi Vaksin Booster bagi Masyarakat

Seiring dengan terus bermutasinya covid-19, termasuk omicron dan adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak enam bulan pascavaksinasi setidaknya menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 memang belum benar-benar jauh dari kata berakhir. Wajar adanya, jika hasil mutasi covid-19 ini terus mendapat perhatian sekaligus sorotan bangsa di dunia, termasuk Indonesia.

Merujuk dari data Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sejauh ini kasus varian Omicron di Indonesia telah mencapai 414 kasus. Kendati mayoritas imported case atau berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, namun 50 kasus di antaranya merupakan kasus transmisi lokal. Terlebih, karakteristik infeksinya belum diketahui pasti.

Melihat kenyataan itu, upaya pemerintahpun sangat dituntut kooperatif dalam penanganan, penanggulangan sekaligus penyebaran dan penularan kemunculan varian Covid-19 baru tersebut. Berbagai ikhtiar dilakukan pemerintah, salah satunya adalah diberikannya vaksin booster bagi masyarakat. Merujuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) titer antibodi pascavaksinasi dosis pertama dan kedua mengalami penurunan sehingga perlu suntikan vaksin lagi. Itu artinya, pascavaksinasi dosis pertama dan kedua tubuh masih berpotensi rawan terpapar Covid-19, sehingga dibutuhkan suntikan antigen baru melalui vaksinasi booster untuk memberikan perlindungan tambahan.

Logis adanya jika Program vaksinasi booster itupun diputuskan oleh Bapak Presiden terhitung mulai tanggal 12 Januari 2022. Menurut rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) vaksin booster tersebut akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun. Demi memenuhi hak setiap orang Indonesia, maka seperti yang terinformasikan dari Bapak Presiden Joko Widodo diberikan secara gratis melalui beberapa skema pemberian oleh pemerintah atau mitra badan hukum atau badan usaha. Di luar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan upaya pemulihan ekonomi. Vaksin Covid-19 akan bermanfaat mencegah gejala berat, perawatan di rumah sakit dan kematian. Namun, kendati demikian Setelah vaksinasi booster, bukan berarti protokol kesehatan kendor.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang.

Tags: