Urgensi Wujudkan Kedaulatan Digital Melalui PSE

Oleh :
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang.

Akhir-akhir ini pemberlakuan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyita perhatian publik Tanah Air. Polemik, kontroversi, perdebatan, pro dan kontra pun sulit terhindarkan. Upaya tersebut, sejatinya sebagai wujud amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE. Nah, berangkat dari kenyataan itulah, melalui rubrik opini di harian inilah penulis berusaha mencoba untuk mengkajinya dalam perspektif kepentingan maupun fungsinya.
Lindungi kepentingan bangsa

Kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat saat ini sejatinya terbilang terlambat. Terbukti, selama ini sudah banyak terjadi rentetan kasus peretasan data publik yang seolah tidak henti terjadi. Akibatnya, publik dibuat khawatir dan tadak pasti karena data mereka telanjur tergadaikan atau dimiliki pihak lain. Penyelesaian atau solusi atas kasus kebocoran data publik ini pun tidak pernah jelas.

Oleh sebab itu, guan menjaga ruang internet agar aman dan sehat merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor eknologi informasi dan komunikasi (TIK), tidak terkecuali bagi PSE. Dan, logis jika pemerintah melalui Kementerian Kominfo meminta setiap PSE mengikuti regulasi di Indonesia. Pasalnya, penerapan tata kelola PSE dilakukan dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang digital Tanah Air.

Itu artinya, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menata ribuan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat sejatinya bisa menjadi sebuah langkah positif, namun sayang langkah-langkah tersebut harus berbenturan dengan persepsi banyak pihak di negeri ini. Namun, kedati demikian semua persepsi yang ada idealnya perlu digiring pada rasionalitas dan logika. Pasalnya, regulasi PSE ini urgen terhadirkan dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati guna melindungi kepentingan bangsa dari para pelaku bisnis asing atau luar negeri.

Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana. Merujuk daftar laman pse.kominfo.go.id, ada 288 PSE asing telah terdaftar, dan diikuti pula jumlah PSE domestik mencapai 8.721. Kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut, sejatinya tidak sekadar bersifat administratif. Namun, lebih dari itu penataan tersebut juga dalam kerangka memberikan perlindungan atas data-data pribadi yang selama ini sering disalahgunakan, termasuk dalam hal kejahatan.

Itulah yang sejatinya mampu membuat publik kian di posisi sangat lemah. Dan, hingga akhirnya sejumlah regulasi seperti halnya PP No 71/2019 tentang PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat adalah bagian membangun benteng agar penyedia aplikasi berbagai layanan itu tidak merugikan hak-hak publik. Berangkat dari realitas itulah, maka saatnya publik mampu berpikir bijak dan cerdas terutama dalam melindungi kepentingan bangsa di tengah progresivitas disrupsi teknologi dengan regulasi PSE agar bangsa Indonesia tetap kompetitif dan bisa lebih mandiri.

Wujudkan kedaulatan digital

Seiring dengan disrupsi teknologi saat ini, kita menghadapi tantangan baru, sehingga diperlukan pengembangan ekosistem dan road map sendiri. Inovasi digital dengan menyediakan solusi terbaik dalam memudahkan setiap aktivitas masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia guna mengakselerasi terwujudnya kedaulatan digital Indonesia.

Untuk itu, demi kedaulatan digital di negeri ini regulasi PSE sangat urgen untuk terhadirkan. Terlebih, regulasi PSE merupakan langkah yang diambil pemerintah demi tercapainya kedaulatan digital. Melalui regulasi PSE upaya penertiban pelaku kepentingan komersial bisa tertertibkan agar tidak terjadi dominasi dari platform-platform digital asing terhadap media lokal. Atau dengan kata lain wilayah digital Indonesia jangan hanya menjadi pasar para pemain digital global. Kita harus menjadi pemain utama di negeri sendiri, bahkan bisa juga menggarap pasar di negara-negara lain.

Merujuk data menteri BUMN, Indonesia akan memiliki potensi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan besar kemungkinan akan terus bertumbuh 5% sampai tahun 2045 dan berpotensi menjadi negara ekonomi nomor empat terbesar di dunia. Terproyeksi ekonomi digital berpotensi tumbuh 8 kali lebih cepat. Sehingga di tahun 2030 ekonomi digital akan menjadi sekitar Rp 4.500 triliun, (Kontan, 6/8/2022).

Melihat potensi yang begitu besar dari upaya mewujudkan kedaulatan digital di negeri ini, maka kini saatnya publik bisa bijak dan arif dalam mensikapi adanya regulasi PSE yang banyak terrespon negatif oleh publik. Padahal pengaturan-pengaturan (PSE) yang sedang dilakukan oleh pemerintah juga untuk mengatur aspek ekonomi supaya tidak ada aspek dominasi dari media-media global atau negara-negara tempat media global itu lahir terhadap media-media atau masyarakat Indonesia yang menggunakan media digital tersebut.

Itu artinya, jika tersimak dengan jeli secara garis besar media digital terbagi menjadi dua fungsi, yakni Pertama, fungsi komunikasi. Artinya, dengan bermedia digital kita publik bisa berkomunikasi secara lebih luas dan demokratis. Kedua, fungsi kepentingan komersial. Dalam fungsi komersial ini perlu terpahami bahwa terdapat dominasi dari platform-platform digital asing terhadap media lokal. Namun sayang dari kedua fungsi tersebut, masyarakat Indonesia lebih banyak melihat media digital dari aspek komunikasi. Sehingga, kalau ada pengaturan-pengaturan terkait media digital dari pemerintah, terutama melalui Kominfo malah dituduh menghambat kebebasan berpendapat.

Padahal, jika publik bijak pengaturan-pengaturan (PSE) yang sedang dilakukan oleh pemerintah terhadirkan juga untuk mengatur aspek ekonomi, yakni supaya tidak ada aspek dominasi dari media-media global atau negara-negara tempat media global itu lahir terhadap media-media atau masyarakat Indonesia yang menggunakan media digital tersebut. Oleh sebab itu, kini saatnya semua pihak bisa bijak dan cerdas dalam mensikapi regulasi PSE yang merupakan langkah urgen yang diambil pemerintah demi tercapainya kedaulatan digital dan terwujudkan visi Indonesia Maju 2045.

———- *** ————

Tags: