Urung Berangkat, Calon Jemaah Haji Kabupaten Probolinggo Tarik Dana Bipih

Kemenag Probolinggo sosialisasi batalnya keberangkatan haji 2021.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji pada musim ibadah haji tahun 2021. Ini berlaku juga untuk calon jamaah haji (CJH) dari Kabupaten Probolinggo. Dengan demikian, para CJH dapat menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)-nya. Demikian dikatakan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Sholehuddin, Rabu (15/9).

Menurut dia, dengan adanya pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, CJH dapat kembali menarik setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan. Di tahun ini sudah ada 1 CJH yang melakukan penarikan Bipih. “Dari 700-an CJH yang rencananya diberangkatkan tahun ini, sudah ada 59 jamaah yang menarik dana hajinya (Bipih, red),” kata Sholehuddin.

Ia tidak mempersoalkan adanya CJH yang melakukan penarikan Bipih itu. Bahkan, ia juga tidak akan mempersoalkan jika ada CJH lainnya yang ikut melakukan penarikan Bipih. Yang jelas, penarikan Bipih harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Dijelaskannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh CJH yang akan melakukan penarikan Bipih. Pertama, CJH harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada pihaknya dengan disertai beberapa dokumen.[wap]

Tags: