Urus Bea Jual Beli Tanah Terkesan Dipersulit

Tampak bangunan kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan, tempat melayani pengurusan BPHATB.

Tampak bangunan kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan, tempat melayani pengurusan BPHATB.

Pamekasan, Bhirawa
Sejumlah pemilik tanah keluhkan pelayanan Bea Pengurusan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) di kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pamekasan. Pertama, lamanya pengurusan karena keberadaan Tim penilai harga pasar tanah.
Keluhan itu, adanya biaya materai antara pembeli dan penjual pada pernyataan denah dan surat kuasa (bagi tidak mengurus sendiri). “Ini soal kecil tapi itu bikin repot. Kami harus bolak balik. Belum lagi menunggu pengesahan, Tim belum meninjau lokasi dan lain sebagainya,” kata seorang, namanya untuk tidak disebutkan.
Seorang warga di Kecamatan Pademawu, mengeluh, Tim ke lapangan seperti mencari-cari. “Kami bertransaksi, antara pembeli dan penjual sudah tahu pasti, tanah yang dijual. Kenapa  ke lapangan dan tanya dijual berapa? Kan zona nilai tanah sudah ditentukan,” ucapnya.
Kepala Dispenda Pamekasan, Agus Mulyadi, dikorfermasi soal tersebut, meminta Bhirawa untuk bertanya langsung kepada Eddy Suryanto, selaku Kasi Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P2P) PBB & BPHATB. Eddy Suryanto, mengatakan, selama pemohon mengajukan berkas BPHATB (Bea Pengurusan Hak atas Tanah dan Bangunan),  semua pelengkap. Pihaknya tidak pernah menghambat apalagi terkesan mengada-ada.
Menurutnya, banyak ditemukan pengurusan BPHATB itu, mengajukan berkas tidak sesuai dan kurang. “Misal, SPPT PBB belum dibayar. SPPT diajukan bukan obyeknya. Pernah juga ada merubah SPPT PBB,” ujarnya.
Soal Tim BPHATB ke lapangan, katanya, kami ingin mengetahui secara pasti lokasi tanah untuk mencocok fotocopy sertifikat diajukan dan SPPT PBB. “Kami, tidak pernah mencari-cari. Kami hanya melaksanakan tugas sudah diamanatkan,” ucapnya.
Mengenai penetuan nilai jual tanah dan bangunan, Kasi P2P PBB & BPHATB menjelaskan, ketentuannya sudah ada di Peraturan Bupati (Perbup) No: 199A Tahun 2012, tentang Penentuan Zona Nilai Tanah dan Bangunan. “Contoh, di Jalan Segara di Perbup ditentukan Rp. 1,3 juta/meter maka dikalikan luas. Lalu, Dikurangi Rp. 60.000.000. Sisanya dikalikan 5 % (persen). Itu Bea harus disetor pemohon ke Bank Jatim. Klau nilai obyek dibawa Rp. 60 juta, maka pemohon tidak dikenakan Bea,” jelasnya.
Ia menegaskan, Zona nilai Tanah & Bangunan pengurusah BPHATB sudah ditentukan. “Kami berharap, para pemohon jujur dalam bertransaksi. Kejujuran sulit, tentu kami harus berpatokan pada Perbup. Harga tanah di Pamekasan berbanding 3 kali lipat dari ketentuan Perbup maupun NJOP,” katanya. [din]

Tags: