Urus IMB Kota Batu Cukup di Kecamatan

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu Suliyanah.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu Suliyanah.

Kota Batu, Bhirawa
Warga Kota Batu tak perlu lagi mendatangi Perkantoran Terpadu/ Balaikota untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini Pemkot Batu sedang mematangkan konsep Perwali tentang pelimpahan sebagian wewenang wali kota kepada kecamatan termasuk pengurusan IMB.
Saat ini Bagian Pemerintahan Pemkot Batu terus menggodok untuk menyempurnakan konsep pelimpahan kewenangan ke kecamatan tersebut. Sebagian wewenang yang dilimpahkan salah satunya adalah tentang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ada beberapa persyaratan yang harus dipahami oleh SDM di Kantor Kecamatan terkait IMB yang dilayani kecamatan. Misalnya, untuk bangunan hunian yang memiliki luas di bawah 100 meter persegi penerbitan IMB cukup dari kecamatan.
“Selama ini kecamatan hanya bertugas mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan IMB, akan tetapi untuk lebih memudahkan masyarakat sekarang kecamatan diberi kewenangan mengeluarkan IMB dengan luasan bangunan kurang dari 100 meter,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu Suliyanah, Rabu (27/1).
Sedangkan persyaratan yang lain adalah, bangunan tersebut diperuntukkan sebagaiĀ  hunian, bukan tempat usaha, dan bukan bangunan bertingkat. IMB dari kecamatan ini juga tidak berlaku bagi rumah deret atau perumahan.
Suliyanah mengungkapkan bahwa tujuan pemberian sebagian wewenang wali kota ke kecamatan ini adalah murni untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mengurus IMB.
“Langkah ini adalah bagian dari program PATEN ( Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) dengan mengacu pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, ditambah dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan,”jelas Suliyanah.
Untuk mempersiapkan soal administrasi dan kesiapan penyelenggaraan Perwali tersebut, Bagian Pemerintahan Kota Batu akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas-dinas terkait. Dinas-dinas yang akan dilibatkan adalah Badan Penanaman Modal Kota Batu, Desperindag, Badan Keuangan Daerah, Bagian Organisasi, dan tiga camat yang ada di Kota Batu.
“Rakor akan diadakan sore ini (kemarin), dan targetnya Perwali sudah menemukan bentuk final dan bisa segera ditandatangani Pak Wali,” imbuh Suliyanah. [nas]

Rate this article!
Tags: