Urus Pembebasan bersyarat, Sukamto Cs Datangi Kejari

20130221_00_sukamtohadi5_HABIB-629x370Kejari Surabaya, Bhirawa
Tiga terpidana kasus gratifikasi jasa pungut (Japung) sebesar Rp 720 juta, Selasa(4/3) mendatangi Kejari Surabaya untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat (PB). Tiga orang itu adalah  mantan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Muhlas Udin dan mantan Kepala Bagian Keuangan, Purwito.
Ketiga terpidana gratifikasi japung tersebut dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa penahannya dari total masa hukuman.  Namun, saat ke tiganya datang di Kejari Surabaya tak ada pejabat yang menemui, hingga mereka kemudian kembali ke Lapas Porong.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo. Dia menuturkan, ke tiganya memang sempat datang ke Kejari Surabaya untuk mengurus PB, setelah masa penahanan mereka sudah mencapai 2/3 dari total hukuman.
“Sukamto Hadi dan dua temanya memang sempat ke kantor dengan diantar mobil tahanan,” ujar Nurcahyo saat berada di Kejati Surabaya, Selasa (4/3).
Dijelaskannya, kedatangan mereka pada siang hari itu tak berlangsung lama, karena dirinya tak berada di kantor Kejari Surabaya. Saat itu, Nurcahyo sedang berada di Kejati Jatim untuk membahas berkas dakwaan kasus Bank Jatim dan Bank Jabar Banten (BJB) di Kejati Jatim.
“Saya diberitahu orang kantor, ke tiganya hanya sebentar saja di Kejari,” ungkap Jaksa asal Sragen itu.
Nurcahyo mengaku, sesuai prosedur yang ada, maka mereka diminta datang lagi pada Rabu (5/3) pagi ke Kejari Surabaya untuk mengurus administrasi PB itu. Setelah proses itu tuntas, maka mereka hanya menjalani wajib lapor saja dan tak ditahan lagi.
“Besok Rabu (5/3) (hari ini), mereka akan datang ke kantor lagi,” tegasnya.
Dalam putusan bernomor 1465 K/Pid.Sus/2010 yang diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 4 Februari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara ini Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito terbukti melanggar pasal 3 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sekretaris Pemkot (Sekkota) Surabaya Sukamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang selanjutnya dibagikan kepada anggota dewan lainnya.
Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah No 24/2004, anggota DPRD hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Dari hukuman itu, Sukamto dkk kini telah menjalani penjara 10 bulan dan dijadwalkan akan keluar pada September nanti. Tentunya itu dengan syarat, dimana Sukamto dkk tak mendapatkan remisi ataupun Pembebasan Bersyarat (PB). [bed]

Tags: