Urus PIRT UMKM, BPM Gratiskan SIUP dan TDP

Adanya PIRT, diharapkan kerajinan dan makanan ringan hasil karya UMKM semakin banyak menghiasi pertokoan di Kota Batu.

Adanya PIRT, diharapkan kerajinan dan makanan ringan hasil karya UMKM semakin banyak menghiasi pertokoan di Kota Batu.

Kota Batu,Bhirawa
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diminta untuk lebih bersabar dalam mengurus perijinan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Batu. Prosedur perijinan yang harus dilewati memang panjang namun nanti justru akan memberikan banyak kebaikan untuk UMKM itu sendiri. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batu, Enny Rahyuningtyas.
Diketahui, banyak pelaku UMKM yang mengeluh sulitnya pengajuan Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Karena banyaknya persyaratan yang diminta BPM, dua di antaranya adalah kepemilikan IMB dan HO. “Sabarlah, pasti jalan, kalau perijinan dilengkapi, justru akan memudahkan UMKM kalau ada urusan dengan perbankan,” terang Enny, Kamis (20/8).
Dijelaskan pula oleh Enny, untuk pengurusan IPRT, Badan Penanaman Modal (BPM) sudah membantu UMKM dengan menggratiskan pengurusan SIUP dan TDP. Dua jenis perijinan ini sudah gratis, sementara BPM merupakan SKPD penghasil. Dan kebijakan ini menurut adalah kebijakan yang luar biasa. Karena di kota-kota lain pengurusan SIUP dan TDP tetap dikenai biaya.
“Kita kena target pendapatan dari IMB dan HO. Meskipun demikian aturan kita tidak saklek, kalau yang sudah punya IMB Kabupaten Malang tidak usah ngurus lagi,”tambah Enny.
Ketika ada UMKM yang tempat usahanya menyewa atau menumpang milik orang lain, Enny mengatakan bukan sebuah kendala. Namun justru menjadi peluang bagi pelaku UMKM mendorong pemilik rumah untuk mengurus IMB dan HO. Karena itu Enny membantah bahwa akibat kebijakan ini banyak perijinan dari UKM yang tersendat. “Ratusan ijin sudah saya tandatangani, tidak ada masalah,”elaknya Sebelumnya diberitakan, ratusan UMKM di Kota Batu saat ini mengalami kesulitan memasarkan produknya. Baik menjual produknya di dalam kota apalagi untuk mengirimnya ke luar kota. Hal ini berkaitan sulitnya UMKM tersebut untuk mendapatkan Perijinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Para pelaku UMKM mengeluhkan adanya IMB dan Ijin Gangguan atau HO dalam syarat untuk mendapatkan PIRT tersebut. [nas]

Tags: