Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo Dihimbau Urus Izin Usaha

Ratusan usaha mikro di Kab Sidoarjo diundang Dinas Koperasi UM dan diharapkan mendaftarkan izin usahanya. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan ( Dalwas ) Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Nanik Chamroh SH, mengatakan Kabupaten Sidoarjo selama ini dijuluki sebagai Kota UMKM di Indonesia karena jumlah pelakunya memang ribuan.
Namun demikian dirinya mengakui masih banyak usaha mikro yang izin usahanya masih banyak yang belum punya legalitas. Padahal legalitas izin usaha itu, sangat diperlukan untuk bisa mengembangkan usaha dari pelaku usaha mikro tersebut.
“Karena usaha mikro yang belum punya legalitas izin usaha jumlahnya banyak, ya tiap tahun secara bertahap kita fasilitasi agar
mengurus izin-izinnya,” komentar Nanik, Selasa (25/2) kemarin, disela-sela Rapat Koordinasi Evaluasi legalitas usaha mikro Kab Sidoarjo, di ruang Delta Graha Setda Sidoarjo.
Pada kegiatan tahun 2020 ini, kata Nanik, secara bertahap ada sebanyak 200 UM, dari 18 kecamatan, yang diundang agar mengurus legalitas izin usahanya. Untuk kegiatan tersebut Dinas Koperasi dan UM Kab Sidoarjo berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu Kab Sidoarjo.
Kepala Bidang Pengembangan Dan Promosi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sidoarjo, Wahyu Herison Made, Sstp, dalam kesempatan itu mengajak usaha mikro di Kab Sidoarjo agar mendaftarkan izin usahanya, supaya punya legalitas.
“Silakan mendaftar lewat pendaftaran online satu pintu atau online single submission (OSS), pendaftaran ini gratis,” kata Herison.
Pendaftaran lewat OSS ini, menurut Heroson tidak ruwet. Namun bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar bisa lewat mal pelayanan publik (MPP) Sidoarjo atau di mal pelayanan publik mini di Kec Sukodono. Juga bisa ke Kantor Dinas PM dan PTSP Sidoarjo.
Menurut Herison, masyarakat usaha di Sidoarjo antusias dengan cara ini, sebab sistem ini program Nasional. Di Kab Sidoarjo mulai diterapkan pada tahun 2018 lalu.
“Berbagai izin usaha bila mendaftarkan usahanya wajib
dengan sistim ini,” katanya.
Dirinya berharap para pelaku usaha mikro di Kab Sidoarjo, usahanya semakin sukses dan berkembang setelah mendaftarkan izin usahanya.
Dari sisi permodalan, kata Herison, pihak perbankan biasanya akan menanyakan legalitas izin uzaha yang dipunyai usaha mikro apabila akan mengajukan kredit usaha.
“Para usaha mikro tentunya punya keinginan, suatu saat usahanya menjadi besar. Pemasarannya tidak hanya dalam kabupaten saja, tapi kalau bisa antar kota dan antar provinsi,” katanya. (kus)

Tags: