Usaha Mikro Sidoarjo Akan Dipayungi Hukum dari Pengusaha Nakal

Ainur Rahman. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UM) Kabupaten Sidoarjo punya rencana pada tahun 2020 mendatang akan membuat payung hukum berupa peraturan Bupati ( Perbup), yang diharapkan akan bisa melindungi para usaha mikro dari pengusaha besar yang nakal.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UM Sidoarjo, Ainur Rahman, dalam Perbup tersebut nanti akan diatur hak dan kewajiban antara usaha mikro di Kab Sidoarjo dan pengusaha besar dalam kerja sama perdagangan yang dijalin.
“Saya mengevaluasi mekanisme kerja sama itu, masih belum ditata dengan bagus selama ini. Semoga pada tahun 2020 nanti, kita akan mampu menyusun kerja sama itu lewat Perbup. Supaya keduanya sama-sama tahu hak dan kewajibanya masing-masing. Sehingga tidak saling merugikan,” komentar Ainur, ditemui di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pemangku Usaha Mikro, kepada Kasi Perekononian, Kasi Trantip Kecamatan dan Forum Koordinator Usaha mikro se Kabupaten Sidoarjo, Jum at (1/11) akhir pekan lalu, di Kota Batu.
Dalam proses penyusunan payung hukum itu, kata Ainur, dari kalangan pengusaha, misalnya akan digandeng pengusaha yang tergabung dalam pengusaha hotel dan ritail Indonesia (PHRI) yang ada. Payung hukum itu dilakukan, supaya usaha mikro di Sidoarjo, bisa mengembangkan usahanya dan memasarannya produknya.
Pengusaha besar dan usaha mikro pasti ada dan saling membutuhkan. Namun demikian keduanya harus aejalan dan saling menguntungkan. Keduanya tahu hak dan kewajiban masing-masing. “Kalau bersinergi, maka keduanya akan bisa berjalan bersama. Bagi usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo tentunya akan bisa tumbuh dan berkembang. Yang tidak kita harapkan malah jangan usaha mikro di Sidoarjo yang rugi dan menjadi bangkrut,” kata Ainur, dalam acara yang dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah tersebut.
Ainur mengatakan, sampai saat ini jumlah usaha mikro yang ada di Kab Sidoarjo ada sekitar 201.919 unit. Mereka selama ini difasilitasi sejumlah bantuan untuk bisa tumbuh dan berkembang. Misalnya fasilitasi dalam masalah menciptakan kualitas produk, pembiayaan produk dan pemasaran produk. Dan nanti juga akan difasilitasi dalam masalah perlindungan perselisihan usahanya.
Apalagi Kab Sidoarjo selama ini sudah menyandang predikat sebagai Kota UMKM di Indonesia. Sehingga tentu saja, harus ada upaya untuk perhatian pada kelangsungan pertumbungan UMKM. Jangan sampai semakin tahun, jumlahnya malah semakin susut.
Berapa usaha mikro di Kab Sidoarjo yang selama ini punya masalah perselisihan usaha dengan pengusaha besar ? Ainur mengaku laporan tersebut saat ini belum ia terima. Dirinya menjelaskan, untuk masalah pemasaran, beberapa saat ini para usaha mikro di Sidoarjo selain dibantu pemasaran secara offline (manual) misal diikutkan dalam ajang pameran, juga mulai dibantu pemasaran secara online. Yakni dengan menggunakan perkembangan teknologi informasi. “Para usaha mikro di Kab Sidoarjo bisa mendafatar, sehingga bisa kita upload ke web kita, yang diberi nama tukuo.com , ” jelas mantan Camat Sukodono tersebut.
Namun demikian diakui, juga banyak usaha mikro di Kab Sidoarjo, yang memasarkan produk unggulannya secara mandiri. Artinya mereka memasarkan sendiri produknya ke berbagai toko. Baik di dalam kota maupun di luar kota Sidoarjo.[kus]

Tags: