Usai Dana Hibah,Insentif Guru Ngaji Dihapus

Insentif Guru NgajiKota Malang, Bhirawa
Setelah sebelumnya, memastikan penghapusan  dana hibah untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pemkot Malang juga dipastikan menghapus  insentif guru ngaji dan dana santunan kematian pada 2016.
Sekkota Malang Cipto Wiyono, kepada wartawan Senin 12/10 kemarin mengatakan penghapusan dana hibah dan insentif guru ngaji  itu mengacu Surat Edaran (SE) Kemendagri yang melarang penyaluran dana hibah untuk perseorangan.
“Pemkot Malang tidak mengalokasikan dana hibah untuk membayar insentif guru ngaji dan dana santunan kematian di APBD 2016, Pemkot Malang masih mengevaluasi penyaluran dana hibah itu setelah ada SE Kemendagri,”tutur Cipto Wiyono.
Saat ini pihaknya  memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kabag Kesra dan Ketua Baznas konsultasi masalah itu ke Kemendagri menanyakan  boleh dan mana yang tidak boleh dibiayai oleh Pemkot.
Lebih jauh dikemukakan Cipto Wiyono, sesuai SE Kemendagri dana hibah tidak boleh disalurkan langsung ke perseorangan. Selama ini, dana santunan kematian dikelola Baznas dan disalurkan langsung ke masyarakat. Sedangkan dana insentif guru ngaji dikelola Badan Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Selama tahun 2015 ini, Pemkot Malang menyalurkan danah hibah untuk santunan kematian Rp 4 miliar. Tiap warga yang meninggal mendapatan dana santunan Rp 1 juta. Sedangkan jumlah guru ngaji sekitar 5.757 orang. Tiap guru ngaji mendapatkan insentif Rp 125.000.
Dengan munculnya aturan tersebut,  dana hibah untuk perseorangan dihentikan dulu. Kalau insentif guru ngaji yang disalurkan lembaga  tidak masalah. Karena mereka  sudah berbadan hukum.
Secara keseluruhan, alokasi dana hibah di Kota Malang sebesar Rp 20 miliyar pada 2015 ini. Alokasi dana hibah itu menurun pada 2016 menjadi sekitar Rp 13 miliyar.
Sebelumnya Wali Kota Malang, Muhammad Anton mengatakan aturan penyaluran dana hibah yang semakin ketat berdampak pada program untuk masyarakat. Menurutnya, dana hibah ini paling dibutuhkan untuk program kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga mengeluhkan soal ini ke Gubernur. Katanya, mau ada revisis soal aturan penyaluran dana hibah,” ujarnya.
Penghapusan dana hibah itu berdasarkan SE Kemendagri Nomor 900/462 itu berisi tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menegaskan bahwa belanja dana hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Malang hanya bisa  menyalurkan dana hibah ke KONI, PMI, Pramuka, FKUB, MUI, Yayasan Jantung Indonesia, Persatuan Gereja, dan Baznas.  [mut]

Tags: