Kejati Tahan Dua Pengurus Kadin Jatim

??????????Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, sejak pukul 09.30, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan dua pengurus Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring yang menjabat Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelum ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, kedua terduga kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 20 miliar ini sempat dicek kesehatan oleh dokter RSUD dr Soetomo Surabaya. Usai adzan maghrib, kedua tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi kepada Bhirawa membenarkan, sebelum ditahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus. Penahanan kedua tersangka bukan karena alasan tidak kooperatif pada panggilan penyidik. Tapi penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, ditakutkan akan mengulangi perbuatan yang sama, dan ditakutkan menghilangkan barang bukti.
“Sesuai usulan tim penyidik, kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim resmi kami tahan per hari ini (kemarin, red),” tegas Kasidik Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, Selasa (10/3).
Selain tiga alasan tersebut, Rohmadi menjelaskan, kuat dugaan kedua tersangka menyalahgunakan dana hibah yang berasal dari Pemprov Jatim. Peranan kedua tersangka selain sebagai pengurus Kadin Jatim, keduanya juga mengatur pengelolaan dan penggunaan anggaran sebesar Rp 20 miliar yang diserahkan ke Kadin Jatim.
Terkait kemungkinan Ketua Kadin Jatim turut ditetapkan sebagai tersangka, Rohmadi mengaku masih perlu mengumpulkan data dan alat bukti, baik dari saksi maupun dokumen-dokumen. Bila dari pendalaman tersebut ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pihak itu akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
“Kita lihat dari pengumpulan data dan alat bukti. Jika, ditemukan keterlibatan pihak lain, kami akan lakukan pemeriksaan. Apabila bukti merujuk pada pihak lain, maka kami akan tetapkan jadi tersangka juga,” kata Rohmadi.
Disinggung terkait kerugian pasti dari kasus ini, Rohmadi masih belum dapat merinci. Menurutnya, penyidik Pidsus Kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit jumlah pasti kerugian negara dari kasus dana hibah ke Kadin. “Kerugian pastinya belum dapat diketahui. Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kasus ini,” ungkapnya.
Mengenai penyitaan aset milik tersangka, mantan Kasi Intel Kejari Penajam Kaltim ini menambahkan, penyidik belum melakukan penyitaan terhadap aset kedua tersangka. Sebab, pihaknya masih perlu melakukan pengumpulan data dan dokumen yang ada. Dari situ akan digunakan untuk penyitaan aset milik tersangka.
Hal senada diungkapkan Asintel Kejati Jatim Abdul Azis. Ia mengaku akan siap melakukan penyitaan terhadap aset tersangka korupsi. Bidang Pidsus Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan dirinya terkait penyitaan aset-aset tersangka korupsi.
“Kami (Tim Intelijen) akan melacak aset milik tersangka korupsi yang ditangani Kejati Jatim. Terutama seperti kasus dugaan penyalagunaan dana hibah di Kadin Jatim,” tambah Abdul Azis.
Usai penahanan yang dilakukan Kejaksaan, pengacara Nelson, John Fredirik Hengstz mengatakan, sebelum ditahan, kliennya sempat diperiksa oleh penyidik Pidsus. Sebanyak 69 pertanyaan dilontarkan kepada kliennya.  “Perihal materi pertanyaannya, tanya langsung ke penyidik,” ucapnya.
John juga menjelaskan secepat mungkin akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Nelson. “Secepatnya kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien saya,” tandasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: