Usai Diperiksa, Polda Jatim Cabut Status DPO Bos Empire Palace

Rakhmat Santoso

Surabaya, Bhirawa
Polda Jatim akhirnya mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gunawan Angka Widjaja (Bos Empire Palace) dan ibunya, Linda Anggreini. Pencabutan status DPO ini setelah keduanya kembali ke Surabaya dan menjalani pemeriksaan akhir bulan lalu (2018) di Polda Jatim atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim sempat kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka lantaran mereka berada di Singapura. Penindakan hukum tidak bisa dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Hingga akhirnya keduanya dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim pada November 2017.
Penetapan status DPO itu setelah kedua tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. “Karena tersangka sudah kami periksa, maka status DPO kami cabut. Karena sudah diperiksa berarti sudah ada langkah maju dari perkara ini,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Puguh Setiyono, Selasa (1/1).
Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggraeni dilaporkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ke Polda Jatim pada Januari 2017 atas kasus pemalsuan akta otentik. Gunawan tak lain adalah suami dari Chin Chin. Keduanya adalah bos yang membangun kerajaan bisnis properti dibawah PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Salah satu proyek properti perusahaan ini adalah gedung megah The Empire Palace di Jalan Blauran.
Menanggapi pencabutan status DPO atas kliennya, kuasa hukum Gunawan, Rakhmat Santoso mengapresiasi hal itu. Pihaknya mengaku ada kemanjuan dari kasus yang menyerat kliennya tersebut.
“Iya benar. Memang sudah diperiksa, saat itu saya dampingi, ” kata Rakhmat Santoso.
Menurut Rakhmat, perkara yang menjerat kliennya ini merupakan konflik keluarga. Salah satu alasan kliennya memenuhi panggilan Polda Jatim karena rindu pada keluarganya. Namun rupanya, perkara ini sudah melebar kemana-mana.
“Pak Gunawan ini mencintai istri dan anak-anaknya, itu salah satu alasan ingin segera menyelesaikan persoalan. Kalau ada masalah dalam keluarga kan hal biasa, ” ungkap pria yang juga sebagi Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Terkait tidak ditahannya Gunawan, Rakhmat menilai hal itu merupakan kewenangan pihak penyidik. Yang perlu ditekankan, lanjut Rakhmar, dirinya berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanaskan suasana.
“Sekali lagi, awal mula semua ini cuma masalah rumah tangga biasa dan bukan rumah tangga artis yang perlu dibesar-besarkan. Klien kami sudah sangat merindukan keluarganya untuk bisa kembali bersama, ” harapnya. [bed]

Tags: