Usai Direhab, Disperdagin Situbondo Undi Stand Pedagang Pasar Panji

Kadisperdagin Kabupaten Situbondo Hj Tutik Margiyanti bersama jajara Muspika setempat serta perwakilan pedagang dalam acara pengundian stand kios kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo melakukan sosialisasi yang dilanjutkan dengan mengundi penempatan stand kios milik para pedagang di kawasan Pasar Panji Situbondo.
Langkah pembagian stand ini baru dilakukan karena sebelumnya Pasar Panji sedang direhab.
Sosialisasi di gelar di aula Kantor Kelurhan Mimbaan, Kecamatan Panji dan dipimpin Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo bersama jajaran Muspika dan seluruh pedagang Pasar Panji.
Kepala Disperdagin Kabupaten Situbondo Dra Hj Tutik Margiyanti ST MSi mengatakan, pembangunan Pasar Panji menggunakan dana bantuan dari Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2018 lalu.
Setelah rehab dinyatakan selesai, aku Tutik, pihaknya mempersiapkan pembagian stand kios kepada semua pedagang Pasar Panji untuk menempati tempat yang sudah ditetapkan bersama.
“Hari ini kami baru bisa melaksanakan sosialisasi untuk penempatan stand pasar,” jelas Tutik.
Tutik meminta semua pedagang untuk segera menempati gedung pasar yang sudah dibangun. Kata mantan Kadis Cipta Karya Kabupaten Situbondo itu, proses mengembalikan para pedang tidak bisa langsung, tetapi dilaksanakan setelah pembangunan selesai pada tahap dua.
“Ini juga sudah selesai masa pemeliharaannya,” jelas Tutik Margiyanti.
Langkah selanjutnya, sambung Tutik, pihaknya juga melakukan updating data pedagang dan melakukan persiapan pengundian untuk menempati stand kios masing masing pedagang.
“Masih menurut Tutik, pihaknya sudah memulai penempatan sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan dan dilakukan secara adil kepada para pedang dengan sistem undian.
“Kami sepakat menggunakan sistem undian. Sebab dengan cara seperti itu ada rasa keadilan dimata para pedagang. Yang melakukan pengundian penempatan kios adalah para pedagang sendiri,” ujar Tutik.
Tutik berharap kedepan pedagang untuk sedianya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pinta Tutik, para pedagang juga diminta agar bisa merawat, memelihara dan menjaga kebersihan stand kios yang ada di kawasan pasar.
“Semua pedagang kami larang untuk memindah tangankan aset pasar yang merupakan milik Pemkab. Jika itu diketahui, maka pedagang yang bersangkutan akan kami diblacklist dari seluruh pasar yang ada di Kabupaten Situbondo, ” pungkas Tutik. [awi]

Tags: