Usai Kabur,Tersangka Siswo Akhirnya ‘Nyerah’

buron-disnaker

buron-disnaker

Kejari Perak, Surabaya
Setelah dinyatakan melarikan diri dan mangkir selama empat kali dari surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. Siswo Apriatmono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelatihan kerja fiktif di Disnaker Surabaya akhirnya menyerahkan diri di Kantor Kejari Tanjung Perak, Selasa (6/10).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Siju membenarkan hal ini. Dikatakan Siju, tersangka yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disnaker Surabaya ini mendatangi (menyerahkan diri) Kantor Kejaksaan pukul 7.30 pagi. Kedatangan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari panggilan Kejaksaan atasnya.
“Tanpa didampingi siapapun, pagi tadi (kemarin) Siswo datang sendiri ke Kantor Kejari Tanjung Perak,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (6/10).
Dijelaskan Siju, setelah mendatangi Kantor Kejaksaan, Siswo diperiksa secara intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan. Pemeriksaan ini, lanjut Siju, merupakan tindaklanjut dari empat surat pemanggilan yang dilayangkan kepada tersangka. Selain itu, pemeriksaan Siswo difokuskan pada pemeriksaan berkas atas dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
Untuk melengkapi proses pemeriksaan, Siju mengaku bahwa tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit PHC Tanjung Perak Surabaya. “Sekitar pukul 12 siang, tersangka di bawa ke RS PHC untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkap Siju.
Adakah upaya penahanan terhadap tersangka yang mencoba untuk kabur ? Siju menegaskan, kemungkinan ada penahanan terhadap tersangka. Sebab, pihaknya tidak ingin mengulang kembali sifat tersangka yang tidak mau menurut terhadap panggilan dari penyidik. Terlebih penyidik sempat cemas saat Siswo tidak mengindahkan panggilan atas kasusnya.
“Insya Allah tersangka Siswo akan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” pungkas Siju.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak benar-benar kelabakan. Sebab, salah satu tersangka korupsi yang tidak ditahanya, justru diduga sudah melarikan diri. Terbukti, empat kali surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tidak digubris sama sekali.
Tersangka tersebut adalah Siswo Apriatmono, terduga kasus dugaan korupsi proyek pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya. Tersangka yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnaker Surabaya ini diduga terseret kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif fiktif di Disnaker Surabaya yang dilaksanakan tahun 2013 lalu.
Penyidik pun sudah menyeret lima orang lain sebagai pesakitan dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, pada pelaksanaan proyek, dibuat daftar peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 280 orang. Tapi, penyidik menemukan ada 119 peserta yang tidak pernah mengikuti pelatihan, alias fiktif, hingga diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. [bed]

Tags: