Usai Lebaran, Jaksa dan Penyidik Polisi Diskusikan Berkas Bambang DH

gratifikasi-japungKejati Jatim, Bhirawa
Tak terpenuhinya petunjuk yang diberikan Jaksa terhadap penyidik kepolisian terkait peran aktif Bambang DH dalam kasus Japung. Membuat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Febrie Ardiansyah ingin mendiskusikan kembali masalah ini dengan penyidik Polda Jatim.
“Usai lebaran, saya suruh Jaksa peneliti untuk mendiskusikan kembali terkait peran aktif Bambang DH dengan penyidik kepolisian,” ujar Febrie, Rabu (23/7).
Menurut Febrie, upaya ini dilakukan karena sampai saat ini berkas perkara Japung harus bolak-balik dari Kejaksaan ke kepolisian. Maka, pihaknya ingin menutaskan pemberkasan atas nama Bambang DH dengan cara mengadakan diskusi interen antara Jaksa peneliti dari Kejaksaan dan penyidik dari Polda Jatim.
Lanjutnya, proses diskusi inilah yang akan membawa kepada pemahaman agar penyidik kepolisian dapat lebih terbuka dengan Kejaksaan, terkait kesulitan pemenuhan peran aktif Bambang DH. Selain itu, pihaknya menginginkan kasus ini agar segera selesai, sehingga dapat dilanjutkan ke penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Prinsifnya, kami menginginkan kasus ini agar cepat selesai dan disidangkan. Kalau masalah persyaratan yang diminta Jaksa, itu tegantung dari penyidik kepolisian apakah bisa dipenuhi atau tidak,” kata Febrie.
Sementara Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni menambahkan, apabila penyidik kepolisian sulit untuk membuktikan peran aktif Bambang DH. Maka hal yang perlu dilakukan penyidik yakni dengan memaksimalkan buktinya saja, sehingga tidak harus dibolak-balikkan dari kepolisian ke Kejaksaan dan dari Kejaksaan ke kepolisian.
“Sudahlah, kalau penyidik kesulitan memenuhi peryaratan mengenai peran aktif Bambang DH. Cukup maksimalkan saja petunjuk yang diminta Jaksa,” tambah Dandeni.
Sebelumnya,pengembalian berkas Bambang DH oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mendapat tanggapan dari penyidik Polda Jatim. Dimana penyidik kepolisian mengaku kesulitan untuk memenuhi syarat dari kejaksaan terkait peran aktif dari Bambang DH.
“Kejaksaan menginginkan kami untuk membuktikan keterlibatan maupun peran aktif Bambang DH dalam kasus japung. Ini kan agak sulit, kalau dak ada saksinya gimana?,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir.
Menurut Idris, sebagai penyidik pihaknya sudah memaksimalkan dalam mendapatkan data dan fakta terkait kasus Bambang DH. Namun, pada saat Kejaksaan menginginkan bukti peran aktif dari Bambang DH, pihaknya mengaku harus bagaimana membuktikan hal tersebut? Dan kendala inilah yang dirasakan oleh penyidik kepolisian. [bed]

Tags: