Usai Lebaran, Pemkot Surabaya Awasi Pendatang

Petugas Satpol PP melakukan operasi yustisi di Taman Bungkul Kota Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya melibatkan pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk mengawasi warga pendatang usai Lebaran 2023.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Rabu, mempersilakan warga berasal dari luar daerah datang ke “Kota Pahlawan”.

Namun, ia berharap warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya sudah dipastikan memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. “Kalau mau datang ke Surabaya silakan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya,” kata dia.

Pemkot Surabaya terus berupaya secara optimal untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, salah satunya melalui berbagai program padat karya. Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta warga luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar memastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. “Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana,” kata Cak Eri, panggilan akrabnya.

Apabila warga luar daerah itu tinggal di tempat kos, lanjut dia, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai warga KTP Surabaya namun hanya domisili di Surabaya “Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP, tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, juga memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah, dan camat terhadap warga pendatang.

Selain itu, kata dia, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya. “Kami lakukan pengawasan dengan RT/RW, lurah dan camat karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau apa,” katanya.

Namun demikian, Cak Eri menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah KTP. Akan tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya. [ant.wwn]

Tags: