Usai Libur Lebaran, Lima ASN Sidoarjo Tanpa Keterangan

Tim Sidak dari BKD Kab Sidoarjo, saat menyidak ASN yang berada di Dinas Perindag Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Tim Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, mendapati lima ASN yang Tanpa Keterangan (TK), saat masuk hari pertama, usai Idul Fitri 1438, Senin (3/7) kemarin. Sebelumnya, Tim Sidak BKD Kab Sidoarjo, saat Kamis (22/7) lalu, sebelum libur Idul Fitri, juga mendapati Lima ASN yang sama, juga tanpa keterangan.
Disampaikan Kepala BKD Kab Sidoarjo, Sri Witrarsih SH, sesuai dengan PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai, menjadi kewajiban atasan langsung, untuk segera memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya itu.
”Karena kalau atasan tidak memproses pelanggaran disiplin itu, maka ia sendiri akan kena akibatnya, atasan bertangung jawab langsung dalam pembinaan ASN yang jadi bawahannya,” jelas Kepala BKD Kab Sidoarjo, Sri Witrarsih, Selasa (4/7) kemarin, di kantornya.
Menurut Witarsih, pihaknya telah menganjurkan agar ASN di Sidoarjo untuk meluangkan waktu kerjanya, dipakai membaca regulasi tentang ASN. Supaya ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya bisa berjalan dengan baik.
Witarsih juga menjelaskan, ASN tidak terus-menerus sibuk selama 8 jam dengan pekerjaannya. Pasti ada sekian menit waktu senggang. Itu supaya dimanfaatkan untuk membaca regulasi tentang ASN. ”Jadi kita tidak akan toleransi bila ada yang sampai beralasan sampai tidak tahu akan regulasi tentang ASN, itu alasan yang naif, yang dibuat-buat alasan saja,” komentar Witarsih.
Dengan memahami regulasi ASN, menurut Witarsih ASN di Sidoarjo tidak sampai menganggur tidak mengerjakan tugas. Apalagi di Pemkab Sidoarjo, ada sasaran kerja pegawai (SKP) online. ASN Sidoarjo tiap hari wajib mengisinya, apa-apa yang tiap hari dikerjakan.
Meski tahun ini dalam beberapa Sidak itu ditemukan ASN yang melanggar regulasi, tapi menurut Witarsih, bila dibuat perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya terus berkurang. Itu menandakan, ASN di Sidoarjo semakin disiplin dalam melaksanakan regulasi.
Diungkapkan Witarsih, ASN yang ketahuan tanpa keterangan sebelum libur Lebaran dan sesudah libur Lebaran itu, merupakan oknum ASN yang sama saja. Menurut ia, mereka sedang kena masalah. Kalau tetap nakal seperti itu, maka sanksi yang akan diterima akan semakin berat saja.
Disampaikan Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Kab Sidoarjo, Satriawan, semua Sidak-Sidak ASN itu dilakukan tim dari BKD Sidoarjo, pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau 48 OPD. Mekanismenya, tim Sidak BKD mendatangi OPD dan minta ASN di OPD datang untuk menanda tangani form kehadiran yang dibuat oleh tim Sidak BKD. Tidak hanya staf saja yang tanda tangan kehadiran, juga para pejabatnya.
Disampaikan Satriawan, sesuai dengan SE Menpan RB, para ASN setelah libur lebaran ini tidak boleh ada yang mengambil cuti tahunan. Karena libur yang diberikan dianggap sudah cukup. [kus]

Tags: