Usai Penen Kritikan, Pemkot Malang Akhirnya Tunda Proyek Strategis

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mini Block Office , oleh Wali Kota Malang Sutiaji, pekan kemarin, akhirnya secara resmi bangunan tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. [mut]

Kota Malang, Bhirawa
Peletakan batu pertama Pembangunan Mini Block Office atau Kantor Terpadu Mini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di belakang Balai Kota Malang, Kamis (9/4) lalu, menuai kritikan pedas dari komponen masyarakat. Pasalnya pembangunan gedung itu dinilai melukai hati rakyat yang tengah berjuang melawan pandemi Covid 19.
Wali Kota Malang H. Sutiaji Minggu (12/4) kemari akhirnya menunda bangunan yang direncanakan akan menelan biaya  Rp 45 miliar itu. Bahkan sejumlah proyek lainya juga akan dihentikan.
Pemkot Malang juga menunda proyek mercusuar lainnya, seperti pembangunan Islamic Center, Malang Creativ Center (MCC), jembatan Kedungkandang, dan pedestrian kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmad.
Sebelumnya, Pemkot Malang mentargetkan pembangunan  Mini Block Office ini bakal rampung akhir tahun 2020 ini, karena anggarannya berasal dari APBD Kota Malang tahun 2020. 
Wali Kota Malang Sutiaji, melalui Kabag Humas Pemkot Malang, M. Nur Widianto, mengutarakan penghentian proyek pembangunan Mini Block Office itu bukan karena adanya sorotan publik terhadap pembangunan proyek itu, tapi karena memang kondisi wabah pandemi Covid-19 ini yang tengah terjadi saat ini.
Setelah peletakan baru pertama itu, kata Nurwidianto, Pemkot Malang,   juga sudah menyiapkan surat untuk aturan yang harus dipatuhi pelaksana proyek dalam pembangunannya. Karena dilakukan saat ini, saat pandemi Covid-19.
“Jadi bukan karena persoalan lain, tetapi ini murni, untuk kepentingan masyarakat di Kota Malang,”tutur Nurwidianto.
Menurutnya, langkah itu sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang. Surat dari Pengguna Anggaran (dalam hal ini Kepala DPUPR Perkim, red) kepada Wali kota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020, yang didalamnya menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona (Covid 19) serta memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A / 2020 tentang perpanjangan status darurat covid 19 sampai dengan 29 Mei 2020, maka PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini block office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.
Dari surat itu  dikeluarkan surat nomor : 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari DPUPR Perkim Kota Malang  kepada pelaksaana proyek PT. Artomzadaya dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT. Delta Buana, red) dengan poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat (29 Mei 2020, red) dan akan diberikan kompensasi jangka waktu pelaksanaan.
Dengan pembatasan jumlah pekerja tidak boleh lebih dari 30 orang, dan itu sulit secara teknis. “Saya telah perintahkan kepada PA maupun PPK untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesainya pandemi Covid-19 ini,”tuturnya.
Dijelaskannya, dalam surat itu, Wali Kota Malang, memberikan batasan pelaksanaan proyek, antara lain, akan ada pengurangan tenaga kerja pelaksana pembangunan itu. 
Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Malang, tidak boleh ada kegiatan atau kumpulan dalam satu tempat yang lebih dari 30 orang. Sesuai aturan itu, maka maksimal jumlah pekerja hanya 30 orang. Dalam perencanaan, pembangunan itu pelaksanannya selama 270 hari kalender atau akan selesai pada akhir tahun ini.
“Kami ingin tegaskan, Pemkot memperhatikan sungguh-sungguh segala hal yang berkaitan dengan Covid 19. Karenanya pada setiap mekanisme jadi perhitungan dan harus dilalui, tidak bisa serta merta. Penundaan pelaksanaan proyek mini block office di lingkungan Balaikota Malang telah dan harus tetap melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dan itu sudah kita pertimbangkan secara seksama,” jelasnya.
Karena waktu berakhirnya masa pandemi Covid-19 belum diketahui sampai kapan, Pemkot Malang akan melakukan komunikasi dengan pihak yang berkompeten, salah satunya terkait dengan pembangunan itu bisa dilakukan pada tahun yang akan datang.
“Mudah-mudahan tetap bisa tepat waktu. Kalaupun mundur, kami minta segera lakukan komunikasi dengan yang berkompeten,” imbuhnya.
Patut diketahui, proyek pembangunan gedung yang berhasil dimenangkan lelang dengan biaya Rp 45,4 Miliar tersebut nantinya akan digunakan sebagai pusat perkantoran beberapa Perangkat Daerah (PD) Kota Malang yang selama ini sudah dianggap tidak layak. Sejumlah perkantoran nantinya akan ditempatkan di gedung tersebut. [mut]

Tags: