Usai Penetapan UMK, Lanjut Penetapan UMSK

Upah Minimum Sektoral Kab dan KotaPemprov Jatim, Bhirawa
Paska penetapan hasil UMK 2016, langkah selanjutnya Bupati Walikota bersama Dewan Pengupahan Kab/kota akan mengeluarkan hasil rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) yang akan kembali ditetapkan Gubernur Jatim.
“Nantinya akan kami rapatkan kembali dengan Kabupaten/Kota mengenai UMSK ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Drs Sukardo MSi, Minggu (22/11).
Sebelumnya berkaitan dengan UMSK, Sukardo mengharapkan kenaikan pada UMSK tidak kurang dan tidak lebih dari 5 persen nilai UMK 2016. “Sekali lagi, Jatim tidak akan menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi), sebab perhitungannya kedepan akan merugikan buruh/pekerja,” tandasnya.
Ditegaskan pula, dalam penetapan UMK 2016 merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Jatim dimana didalamnya terdapat Pemerintah, Apindo, dan Perwakilan Buruh/Pekerja. “Kalau sudah disepakati dan ditetapkan, masa mau ditolak atau didemo. Nantinya akan menjadi tidak wajar,” ujarnya.
Berkaitan dengan kabar upaya gugatan hukum dari Apindo di Gresik, Sukardo mengatakan, pihaknya mempersilahkan hal tersebut. Namun, sebelumnya Gubernur Jatim dan Disnakertransduk Jatim juga sudah melangsungkan pertemuan dengan Apindo dan menjelaskan mengenai pembulatan dalam UMK 2016.
“UMK yang ditetapkan gubernur merupakan amanat dari Presiden dalam hal ini melalui PP. Tentunya ada selisih angka itu adalah pembulatan. Kami siap untuk menjelaskan kembali, kalau Apindo menggelar kegiatan forum yang dihadiri seluruh anggota APindo,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Dr H Soekarwo SH MHum menandatangani pengesahan Upah Minimum Kota (UMK) di Jatim 2016. Pengesahan tersebut dituangkan dalam Pergub Jatim No 68 tahun 2015.
Dari penetapan UMK 2016, Kota Surabaya menduduki peringkat pertama yang tertinggi. UMK untuk Surabaya sebesar Rp 3.045.000, disusul empat daerah di ring satu yaitu Gresik dengan UMK Rp 3.042.500, Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500 dan Mojokerto Rp 3.030.000..
Untuk kota atau kabupaten di Jatim yang UMK-nya rendah diantara lain Ngawi dengan UMK sebesar Rp1.334.000, lantas Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan masing-masing Rp1.283.000. Salam penyusunan UMK 2016, Jatim memastikan tetap sesuai dengan PP No 78 tahun 2015. [rac]

Tags: