Usai Penetuan AKD, Dewan Akan Revisi Perda Mihol

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
DPRD Kota Malang akan merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) peredaran minuman beralkohol (mihol). Rencana itu, akan dilakukan setelah penentuan alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Trio Agus menyampaikan, Perda Minol yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol harus direvisi kembali.
Menurut Trio Agus ada beberapa poin yang harus dipertegas, terutama berkaitan dengan sanksi yang diatur di dalamnya untuk dipertegas lagi “Salah satu yang menjadi perhatian kita bersama adalah Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang akan direvisi,” katanya kepada sejumlah wartawan, akhir minggu lalu.
Sebelumnya persoalan tersebut juga pernah disinggung Anggota DPRD Kota Malang fraksi PAN, Lookh Mahfud. Dia menyampaikan, peredaran miras menjadi konsentrasi yang perlu untuk diberi tindakan tegas.
Karena selama ini, tidak sedikit korban yang harus kehilangan nyawanya karena peredaran minuman keras yang tak pada tempatnya.
“Perda Minol menjadi salah satu yang akan kami bahas setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. Dan ternyata kita belum lama ini malah digegerkan dengan adanya korban yang meninggal karena miras oplosan,” terangnya.
Sementara itu, pada Perda Nomor 5 tahun 2006 juga dijelaskan mengenai beberapa sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan. Dalam BAB X yaitu berkaitan dengan Sanksi Administrasi Pasal 22 ayat satu disebutkan, setiap orang atau perusahaan yang kedapatan menjual mihol sebagai penjual langsung dan atau pengecer mihol golongan A, B dan C serta penjual langsung dan/atau pengecer mihol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perijinan yang berkaitan dengan usahanya dapat dicabut dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian ayat dua menyampaikan, Tata Cara pencabutan perijinan yang berkaitan dengan usahanya serta segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Selanjutnya pada BAB XI Berkaitan dengan Ketentuan Pidana, Pasal 23 ayat satu disebut, setiap orang atau perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah. Dan pada ayat dua disebut jika petugas berhak menyita barang dari pelanggar sebagaimana ketentuan yang ada. [mut]

Tags: