Usai Pensiun 58 Tahun, Ini Penjelasan Program Pensiun BPJAMSOSTEK

Jember, Bhirawa

Kepala BPJAMSOSTEK Jember, Dolik Yulianto mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 bahwa per – 1 Januari 2022 usia pensiun pada Program Jaminan Pensiun menjadi 58 Tahun.

Bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJAMSOSTEK yang telah mencapai usia 57 tahun pada tahun 2021, telah berhenti bekerja di Tahun 2021, namun sampai sekarang belum memproses klaim manfaat JP-nya, maka jika peserta mengajukan klaim JP di tahun 2022, klaim JP dapat diproses tanpa menunggu usia 58 tahun.

Bagi peserta Jaminan Pensiun (JP) BPJAMSOSTEK yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, usia pensiunnya menjadi 58 tahun dan dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya paling lama hingga usia 61 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Dolik menjelaskan perbedaan usia pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dapat diambil manfaatnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JP dapat berupa sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus atau setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, yang mana usia pensiun per 1 Januari 2022 adalah 58 tahun,” katanya.

Dolik menambahkan, Jaminan Pensiun sendiri terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD), manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC) dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan). Jika peserta meninggal dunia, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP, dan jika pasangannya pun meninggal dunia maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah.

“Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimal 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia,” ujarnya.

Manfaat Pensiun Cacat (MPC), lanjut dia, berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta: meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

Manfaat Pensiun Anak (MPA) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta; meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) berupa manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

“Jika tidak memenuhi density rate peserta akan memperoleh Jaminan Pensiun secara Lumpsum yaitu dimana peserta mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Sedangkan peserta yang mendapatkan manfaat secara berkala setiap bulannya adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun,” ungkapnya.

Iuran Jaminan Pensiun ini, kata Dolik, dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1% dan 2% tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta.

Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang terdekat atau melalui Call Center di 175,” tutup Dolik. [geh]

Tags: