Usai Periksa Sekda, Kasus PT BWR Bakal Disidangkan

Sekda Kota Batu, Widodo, saat keluar dari Kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus.

Sekda Kota Batu, Widodo, saat keluar dari Kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus.

Batu, Bhirawa
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota mengajukan 22 pertanyaankepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Widodo. Pihak Kejari berencana akan kembali memeriksa bagian keuangan, setelah itu kasus ini bakal disidangkan.
Usai diperiksa, Widodo mengatakan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya adalah berkaitan dengan alur pencairan dana investasi kepada BWR di tahun 2010. Saat itu, katanya, Pemkot Batu hanya mencairkan dana investasi melalui Bagian Keuangan Pemkot Batu.
“Pencairan dana memang menjadi kuasa bagian keuangan. Secara prosedural, pencairan tersebut tidak menyalahi aturan. Tetapi saya tidak tahu apakah ada pelanggaran aturan pasca pencairan dana itu. Karena setelah dilakukan pencairan dana  saya tidak pernah diberi laporan lagi,”ujar Widodo, ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari, Selasa (2/9).
Ia juga memastikan bahwa di tahun 2012 pihaknya juga pernah mendapatkan laporan terkait operasional PT BWR. Saat itu, pihaknya hanya melakukan hearing bersama DPRD dan PT BWR sendiri. “Tidak ada laporan dalam hearing bersama dewan di 2012 tersebut. Karena laporan PT BWR hanya diberikan pada rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham-red),”tambah Widodo.
Diketahui pemegang saham dalam PT BWR sebagai sebuah BUMD adalah Wali Kota Batu.
Dengan tersandungnya PT BWR dengan masalah hukum, Widodo belum mengetahui kebijakan apa yang akan diambil pemkot terhadap PT BWR. Ia memastikan bahwa yang berhak atau memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan adalah wali kota.
“Hanya saja jika keberadaan PT BWR akan diteruskan, harus dilakukan pembenahan terlebih dahulu terhadap manajemen yang ada saat ini. Dan jika tidak dilanjutkan, harus ada pencabutan Perda, karena PT BWR ini dibentuk pemkot dengan menggunakan Perda,”jelas Widodo.
Sementara, Kasie Pidsus Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan Sekda semkain memperjelas alur dari pencairan dana APBD untuk PT BWR. Penyidik saat ini bisa memastikan bahwa dana yang digunakan direksi PT BWR untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga adalah berasal dari uang APBD.
Jendra optimis bahwa kasus dugaan korupsi di PT BWR bisa segera didakwakan atau disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Surabaya. Namun ia belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil dan memeriksa Wali Kota Batu.
“Hanya saja, kita akan memanggil dan memeriksa ulang para staf PT BWR yang telah kita periksa sebelumnya. Namun kita akan seleksi lagi siapa dari ke delapan staf PT BWR yang akan kita dalami pemeriksaannya. Yang pasti yang kita periksa lagi adalah staf yang menangani masalah keuangan,”pungkas Jendra.
Seperti diketahui, pemeriksaan adanya dugaan kasus korupsi penggunaan uang APBD di PT Batu Wisata Rosources (BWR). Diduga di dalam BUMD milik Pemkot Batu ini telah terjadi penyelewengan uang investasi Rp 2 milyar, dengan menjadikan direktur PT BWR, Dwi Martono Arlianto alias Anton sebagai tersangka. [nas]

Tags: