USBN Jadi Kewenangan Sekolah di 2020

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiono

Dindik Minta MGMP Lakukan Pendampingan Penyusunan Soal
Dindik Jatim, Bhirawa
Empat program kebijakan pendidikan dalam “Merdeka Belajar” telah dipaparkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem, Rabu (11/12) di Hotel Bhidakara Jakarta.
Program ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Dalam pembahasan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) penyelenggaraan kegiatan akan dikembalikan pada sekolah. Terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiono menuturkan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada sekolah melalui MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) dalam penyusunan kaidah soal yang sesuai dengan indikator, kisi kisi dan silabus.
“Nantinya sekolah boleh mengadakan ujian asalkan ada treatmen dari MGMP. Tim pembuat soal dari sekolah. Yang meliputi kaidah penyusunan soal dan analisa soal sehingga diharapkan sekolah melakukan secara kognisi saja tapi juga holistik,” papar Hudiyono, Kamis (12/12).
Sehingga nantinya, kata dia, ketentuan soal bisa dalam bentuk penugasan atau portofolio. “Ini akan diterapkan dalam asesment ujian sekolah baik SD, SMP, SMA/SMK. Oleh karena itu, pemprov sudah melakukan upaya terhadap SMA/SMK dan PK LK bagaimana menyusun kaidah-kaidah penyusunan soal,” lanjutnya.
Terkait dengan Ujian Nasional (UN), Nadiem juga berencana akan menghapus UN pada tahun 2021. Kendati begitu, Nadiem telah menyiapkan grand desain sebagai pengganti UN. Dikatakan Hudiono dari hasil rapar koordinasi yang diikuti, akan ada perubahan dalam pemodelan soal sebagai pengganti UN. Yang sebelumnya ditekankan pada penyelesaian kognitif, tahun depan akan bersifat holistik yang berupa penalaran, literasi dan karakter.
“Ini menjadi salah satu alat ukur yang harus disiapkan secara nasional. Ini ukuran evaluasi yang berdasar pada kompetensi dasar ataupun inti. Ini yang diukur oleh kementerian untuk pemetaan. Karena pemetaan nanti hasilnya lebih holistik dan lebih luas,” terangnya.
Menurut Hudiono, kebijakan yang dikeluarkan Mendikbud tersebut bahkan menjadi dorongan bagi Jatim agar sekolah-sekolah melakukan pembelajaran berbasis 4C yakni communicatif, colaboratif, critical thingking dan creativity.
Terkait mekanisme perubahan dalam PPDB dengan zonasi, Hudiono mengatakan jika Jatim telah menginisiasi penerapan presentase yang disampaikan Mendikbud. Bahkan perubahan baru pada kebijakan presentase PPDB dengan zonasi bukanlah menjadi persolan bagi Jatim. Karena itu jika diizinkan, pihaknya akan mengusulkan agar ada tambahan kuota bagi siswa yang berprestasi di Jatim.
“(Presentase) ini persis yang diterapkan Jatim tahun lalu. Kita sudah mendahului menerapkan sistem ini. Dan Jatim akan mengusulkan untuk fleksibelitas penambahan siswa yang memiliki prestasi agar prosentasenya ditambah menjadi 5 persen dari 30 persen yang diwacanakan menjadi 35 persen,” jelas dia.
Kendati begitu, Hudiono belum mengetahui secara detail bagaimana kriteria untuk jalur prestasi yang akan digunakan dalam PPDB. Pasalnya hal tersebut masih menjadi pembahasan pemerintah. [ina]

Rate this article!
Tags: