Usia Kota Probolinggo Dinilai Membingungkan

Wali kota Hadi dan ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Perlu Kaji Ulang HUT Kota Probolinggo
Probolinggo, Bhirawa
Hari jadi Kota Probolinggo diputuskan jatuh pada tanggal 4 September 1359. Penetapan itu rupanya banyak timbul pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, dengan angka tersebut, maka di tahun 2021 ini, Kota Probolinggo berusia 662 tahun.

Padahal, pembentukan Kota Probolinggo setelah ada pemisahan dengan Kabupaten Probolinggo. Sedangkan hari jadi Kabupaten Probolinggo ditetapkan 18 April 1746. Artinya ada selisih 387 tahun. Adanya selisih yang cukup jauh tersebut, ikut memantik DPRD. Dewan berharap ada kajian ulang mengenai hari jadi Kota Probolinggo.

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Saiful Rohman menuturkan, hari jadi Kota Probolinggo yang kerap jadi pertimbangan masyarakat karena sedikit membingungkan. Pasalnya, pada saat ia awal menjabat sebagai anggota dewan, ia mencoba mencari tahu dasar dokumen resmi pembentukan kota.

“Kesimpulannya, dari cerita sejarah, di mana pada saat tanya yang bersangkutan atau yang membidangi, juga sedikit ragu,” kata Saiful Rohman, Sabtu (3/3) malam.

Jika mengacu pada dokumen legal yang ada, wali kota Probolinggo pertama adalah Ferdinand Edmond Meijer pada tahun 1929. Secara logika, perhitungan tanggal lahirnya atau jadinya kota harusnya ditetapkan saat adanya wali kota pertama. Yakni, tahun 1929. Artinya jika dihitung sampai saat ini, maka berkisar 92 tahunan. Bukan 662 tahun.

Dengan demikian, ia mendorong serta berharap ada kajian ulang mengenai hari jadi Kota Probolinggo. “Harapannya, ada kajian ulang. Kumpulkan orang orang yang berpotensi dan melakukan kajiannya bukan hanya berdasarkan cerita semata tanpa ada bukti yang logis,” tandasnya.

Menyikapi hal itu, Kadispopar Kota Probolinggo Budi Krisyanto menuturkan, penetapan hari jadi tentunya berdasarkan kajian dan kesepakatan-kesepakatan dengan berbagai pertimbangan. “Pemahaman hari jadi kota, bukan hari jadi pemerintahan kota. Hari jadi Kota Probolinggo ditetapkan atau disepakati berdasar suatu peristiwa di mana dilakukan tindakan, membuka atau mengawali terjadinya awal pemerintahan. Pada saat itu membuka wilayah baru dari pemerintahan kerajaan Majapahit,” katanya.

Soal kajian, jika memang sejumlah elemen masyarakat ingin melakukan kajian ulang, tidak masalah. “Namanya hasil sebuah kajian, sekiranya terdapat beberapa elemen masyarakat ingin melakukan kajian lagi terkait hari jadi kota ya bisa saja,” tuturnya.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, mengikuti jalannya Rapat Paripurna DPRD setempat dengan acara Penyampaian jawaban DPRD terhadap pendapat wali kota atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan penyampaian kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang 4 Raperda Kota Probolinggo tahun 2021.

Penyampaian jawaban DPRD Kota Probolinggo terhadap pendapat Wali Kota Probolinggo atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DRD Kota Probolinggo disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Heru Istiadi, dihadapan 25 orang anggota dewan yang hadir di ruang sidang utama kantor DPRD.

Sementara itu, menanggapi jawaban pemandangan umum fraksi-fraksi, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin menyampaikan bahwa, hal ini merupakan masukan yang positif dalam rangka penyempurnaan raperda yang diusulkan dalam kualitas penyelenggaraan pemerintah. “Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pertanyaan dari masing-masing fraksi tersebut. Tentunya (hal itu) jadi masukan yang positif, termsuk mengenai kajian ulang tentang usia kota *robolinggo,” katanya.

Nah, dari penyampaian Wali Kota Habib Hadi tersebut, secara tekhnis akan menjadi acuan bagi pansus dalam membahas 7 Raperda Kota Probolinggo tahun 2021. Agenda pokok rapat paripurna dewan kali ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan, setelah mendengarkan tanggapan dan pertanyaan serta permintaan atau penjelasan fraksi-fraksi dalam pemandangan umumnya dan pendapat Wali Kota Probolinggo yang telah disampaikan sebelumnya.

Giat yang berlangsung sejak pagi hari itu menurut Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, diharapkan bisa memberikan tambahan informasi serta kejelasan yang lebih komprehensif dan signifikan dalam rangka mendukung kelancaran dan obyektifitas pembahasan raperda dimaksud, tambahnya. [wap]

Tags: