Usulan Perubahan Perda No 2 Tahun 1975 Dinilai Kebiri Suara Wakil Rakyat

DPRD Surabaya, Bhirawa
Keinginan Pemkot Surabaya untuk mengubah nama jalan yakni Jalan Gunungsari menjadi Jl Prabu Siliwangi dan Jl Dinoyo menjadi Jl Pasundan terus menuai polemik. Terbaru, Pemkot Surabaya berencana mengubah Perda Nomor 2 Tahun 1975 khususnya pasal yang terkait perubahan nama.
Dalam usulan perubahan Perda No 2 Tahun 1975 itu pemkot menginginkan perubahan nama jalan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD Surabaya. Menanggapi hal ini anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsesius atau karib disapa Awey mengatakan jika usulan perubahan Perda itu disetujui, maka sama saja dengan mengebiri suara rakyat. “Itu sama halnya Pemkot Surabaya mengebiri suara wakil rakyat,” katanya, Selasa (20/3).
Awey menambahkan, nama jalan merupakan milik publik karena diawali dengan konsensus publik. Maka, katanya, DPRD yang merupakan representasi dari publik berhak ikut menentukan. “Ini perlu diketahui Pemkot Surabaya bahwa nama jalan bukan semata-mata diciptakan oleh negara, namun ada konsensus publik di dalamnya,” katanya.
Menurutnya, DPRD Surabaya bakal melawan bila hal itu terjadi lantaran dewan merupakan representasi suara rakyat. Apabila dalam pelaksanaan perubahan perda ada anggota dewan yang setuju dan tidak berbuat apa-apa, maka patut dipertanyakan keberpihaknya kepada rakyat.
“Satu orang saja yang setuju, maka patut dipertanyakan dan konstiuten mereka suruh menilai sendiri,” katanya.
Bahkan, politisi Partai NasDem yang rencananya maju dalam pencalegan DPR RI ini menilai bodoh jika ada anggota dewan yang diam saja ketika hak kedewanan mereka yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dipangkas begitu saja. [gat]

Tags: