Usulan UMK Gresik Tertinggi di Jatim

Karikatur Ilustrasi

Karikatur Ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Draft atau usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Gresik sebesar Rp3.293.510, yang masuk kategori tertinggi di Jatim. Bila dibandingkan dengan Kota Surabaya dan Kab Sidoarjo berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Penduduk (Disnakertransduk) Jatim.
UMK Gresik lebih tinggi daripada Kota Surabaya sebesar Rp 3.296.220 serta Kab Sidoarjo senilia Rp3.290.800. Imbasnya, UMK kenaikan itu menyebabkan pelaku usaha di Kab Gresik gelisah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik, Mulyanto mengatakan, besaran UMK Gresik yang naik 8,25% menjadi Rp3.293.510 masih dalam tahap usulan dan belum disahkan secara resmi.
Terpisah Ketua Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (SP LEM) Ali Muchsin menuturkan, kendati UMK Gresik masih dalam draft. Namun, hal itu telah melampaui kewenangan otonomi daerah. Untuk itu, lembaganya menolak rumusan PP Nomor 78 tentang Pengupahan, karena tak sesuai dengan survei pasar serta pertumbuhan inflasi dan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
”PP Nomor 78 tentang Pengupahan menyalahi aturan. Masak pertumbuhan ekonomi Gresik disamakan dengan Banyuwangi. Intinya kami menolak karena tidak melibatkan juga dewan pengupahan,” ujarnya
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Tri Andhy Suprihartono menyatakan, kenaikan yang diusulkan buruh tidak serta merta pelaku usaha menyetujui. Prinsipnya, pelaku usaha tidak ambil pusing terkait dengan kenaikan itu. Hingga sekarang, masih menunggu keputusan dari gubernur. [kim]

Rate this article!
Tags: