Usulan UMSK Paling Lambat 15 Desember

2-serikta-pekerjaPemprov Jatim, Bhirawa
Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota sebelum tanggal 15 Desember 2016 harus segera disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Namun usulan UMSK itu wajib menyertakan hasil pembentukan asosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja.
Usai pertemuan Disnakertransduk Jatim bersama perwakilan buruh, pengusaha, dan pemkab/kota, Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo mengatakan, memang sudah ada ketegasan dari pemerintah terkait pembentukan asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja/buruh sektoral.
“Rujukan itu diantaranya diatur PP 78 Tahun 2015, UU 13 Tahun 2003, dan SE Menaker 17 Oktober 2016. Disebutkan kalau ada ketentuan kalau dalam penetapan UMSK perlu adanya pembentukan asosiasi perusahaan sektoral dan asosiasi serikat pekerja sektoral,” katanya, Rabu (7/12).
Ia mengharapkan, Bupati/Walikota tidak hanya menyerahkan usulan tersebut ke Gubernur tanpa ada pembentukan asosiasi seperti yang telah dipersyaratkan. “Pada aksi demo sebelumnya, ada aspirasi dari serikat buruh/pekerja untuk merujuk perda 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan tenaga kerja di Jatim pada pasal 59 ayat 4 yang menyatakan tidak ada asosiasi perusahaan atau asosiasi pekerja, maka dewan pengupahan bisa menetapkan. Padahal dewan pengupahan yang dimaksudkan itu dewan pengupahan kab/kota yang menyerahkan usulan UMSK berdasarkan syarat yang ditentukan, lalu diberikan ke Bupati/Walikota dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur,” paparnya.
Nantinya, usulan UMSK yang diserahkan ke Dewan Pengupahan Jatim akan dirapatkan kembali, dan jika ada keberatan maka akan dikonsultasikan juga ke Pemerintahan Pusat dengan mengajak perwakilan serikat pekerja/buruh.
Saat ini, lanjut Sukardo, ada satu atau dua daerah yang mengusulkan UMSK namun persyaratan terkait UMSK yaitu asosiasi belum terbentuk di wilayah tersebut. “Ternyata kepala daerah tiidak mengusulkan UMSK,” akunya lagi.
Sebelumnya, dikatakan Sukardo, Gubernur Jatim juga berharap Bupati/Walikota lebih serius untuk melengkapi persyaratan usulan UMSK. “Pak Gubernur ssepakat kalau upah pekerja/buruh tidak turun dan tetap akan menetapkan UMSK. Namun, diharapkan ada kepastian dari Bupati/Walikota untuk mensosialisasikan dan segera membentuk asosiasi yang dipersyaratkan dalam kebijakan tersebut serta menandatanganinya ,” katanya. [rac]
Foto teks: Kadisnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo (tengah) saat memimpin pertemuan membahas UMSK di Jatim. [rac]

Rate this article!
Tags: