Usulan Wabup Jadi Bupati Tulungagung Dikirim Ke Gubernur

Budi Fatahillah Mansyur

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung akhirnya mengirim surat risalah rapat paripurna pengusulan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, menjadi Bupati Tulungagung pada Gubernur Jatim, Selasa (11/6). Surat risalah ini selanjutnya akan dikirim oleh Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, pada Bhirawa, Selasa (11/6), mengaku mengirim langsung risalah rapat paripurna pengusulan Wabup Maryoto Birowo menjadi Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023. “Hari ini (kemarin) kami berangkat ke Surabaya. Suratnya kami berikan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim,” ujarnya.
Menurut dia, surat usulan pengangkatan Wabup Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023 ditujukan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim.
Mengenai batas waktu pengiriman surat, Budi Fatahillah Mansyur menyatakan masih dalam batas yang ditentukan oleh aturan perundangan yang ada dan berlaku saat ini. “Waktu paling lambat mengirim surat usulan tersebut pada Rabu (12/6) besok (hari ini). Jadi kami masih dalam batas waktu yang ditentukan karena mengirim pada Selasa (11/6),” paparnya.
Seperti diketahui, DPRD Tulungagung menyetujui usulan pengangkatan Wabup Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (31/5) lalu. Dan risalah persetujuan tersebut belum bisa dikirim ke Gubernur Jatim sesegera mungkin karena terbentur libur panjang lebaran.
Selain beragendakan pengusulan Wabup Tulungagung menjadi Bupati Tulungagung dalam rapat paripurna pada akhir bulan kemarin juga diumumkan pemberhentian Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, mengungkapkan pemberhentian Bupati Syahri Mulyo, berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35 – 1077 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Bupati Tulungagung Provinsi Jatim. SK tertanggal 3 Mei 2019.
Dalam SK Mendagri itu, Bupati Syahri Mulyo diberhentikan tidak dengan hormat. Ia diberhentikan dari masa jabatannya tahun 2018 – 2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai putusan pengadilan tipikor pada PN Surabaya pada tanggal 14 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Februari 2019. [wed]

Tags: