Usulkan 33 Raperda Masuk Prolegda 2016

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Kinerja Badan Legislatif  DPRD Jatim belumlah maksimal. Buktinya 27 Raperda yang diusulkan baik oleh legislative maupun eksekutif hanya 9 raperda yang telah disahkan. Karenanya, sisanya yang belum selesai diusulkan untuk dimasukan dalam Prolegda di 2016 mendatang. Sesuai data yang ada dimana dari legistafif mengusulkan 18 Raperda dan 15 reperda dari eksekutif.
Wakil Ketua Balegda DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengakui jika Raperda yang dihasilkan di 2015 ini sangatlah minim dari target yang ditentukan. Dimana dari 27 raperda yang dimajukan, baru 8 yang dapat disahkan. Salah satunya terkendala dengan aturan baru dari pusat. Untuk itu perlu dilakukan perubahan.
“Karenanya kedepannya kami akan melakukan kerja keras dengan menyelesaikan target yang telah ditentukan. Apalagi program pembentukan perda ini akan menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur,” ujar Irwan Setiawan, Rabu (18/11).
Irwan mengungkapkan, keputusan program pembentukan perda dibuat dalam bentuk keputusan DPRD Jatim yang merupakan hasil koordinasi dan sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya program pembentukan perda ini akan menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur.
Dikatakan Politisi PKS Jatim ini, DPRD Jawa Timur mengusulkan 18 raperda yang terdiri 6 usulan akan dibahas pada masa sidang pertama meliputi raperda tentang pencabutan perda, raperda pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, raperda penyelenggaraan dan perlindungan nelayan, raperda tentang perubahan kedua atas perda No 14 tahun 2005 tentang perseroan terbatas Jatim Graha Utama, raperda tentang penataan dan pengelolaan daerah aliran sungai, serta raerda tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing di Jawa Timur.
Pada masa sidang kedua, lanjut Irwan, DPRD mengusulkan 7 raperda meliputi raperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2011 tntang pengelolaan sumber daya air, raperda tentang perubahan kedua ats perda No 5 tahun 1999 tentang penggabungan 5 perusahaan daerah dan perubahan bentuk hukum 5 perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, raperda tentang perlindungan situs sejarah dan benda purbakala, raperda tentang perlindungan kekayan seni dan budaya, raperda tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2004 tentang pencegahan dan perlindungan HIV/ AIDS, raperda tentang mutu pelayanan kesehatan, dan raperda tentang perubahan atas perda no 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sedangkan pada masa sidang ketiga DPRD mengusulkan 5 usulan raperda meliputi raperda tentang pengelolaan barang daerah, raperda tentang perubahan atas perda No. 12 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang perubahan atas perda no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil tahun 2013 – 2032, dan raperda tentang penangananan penyadang masalah kesejahteraan sosial.
Adapun pemerintah daerah provinsi Jawa Timur mengusulkan 15 raperda yang pada masa sidang pertama ada 6 usulan raperda, pada masa sidangkedua 4 usulan dan pada masa sidang ketiga 5 usulan raperda. Sementara itu, usulan pemerintah pada masa sidang pertama meliputi raperda sistem kesehatan provinsi, raperda tenang upaya kesehatan, raperda perlindungan ketenagakerjaaan.
Sedangkan pada masa sidang kedua salah satunya usulan raperda tentang kawasan strategis provinsi kaki jembatan suramadu, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Terakhir pada masa sidang ketiga usulannya meliputi raperda tentang kawasan strategis provinsi bromo tengger semeru, raperda tentang pengelolaan pelabuhan pengumpan regional, dan raperda tentang pengelolaan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. [cty]

Tags: