Usulkan Bulog Beli Gabah Sesuai Harga Survei BPS

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Kepala Badan Ketahanan Pangan Jatim mengusulkan agar Bulog dapat membeli gabah beras petani sesuai dengan harga survei yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik). Hal ini mengingat belum optimalnya serapan gabah dan beras oleh Perum Bulog hingga jelang akhir Mei ini karena dipicu harga di tingkat petani yang sudah di atas HPP (Harga Patokan Pemerintah).
“Kami pernah usulkan di era Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) agar Bulog beli beras petani pakai harga survei BPS. Saat itu bisa dilakukan dan hasil serapan optimal. Saat ini kondisi panen melimpah tapi tak terserap Bulog karena harga sudah di atas HPP yang ditetapkan dalam Inpres, sehingga stok Bulog masih sedikit,” kata Kepala BKP Jatim Tutut Herawati, Selasa (26/5).
Dijelaskannya, harga gabah beras yang melambung karena Bulog harus bersaing dengan tengkulak atau pedagang swasta yang berani beli harga tinggi. “Sangat wajar jika petani menjual ke pedagang karena berani beli harga tinggi dan Bulog sulit membeli karena dibatasi HPP,” katanya.
Menurutnya, harga survei yang dilakukan BPS mengikuti perkembangan di tingkat petani hingga di tingkat pasar. Artinya, penentuan harga dari BPS itu sesuai dengan kondisi terkini di lapangan. Namun usulan pembelian dengan harga survei tersebut, lanjutnya, idealnya diajukan oleh Perum Bulog sendiri.
Tahun ini, Tutut meyakini kalau stok gabah dan beras Bulog masih bisa terpenuhi. Sebab, masih ada dua kali panen yang dilakukan sekitar Juli dan Oktober mendatang. Untuk itu, penyerapan masih bisa terus dioptimalkan.
Sementara, Kepala BPS Jatim Sairi Hasbullah mengatakan, BPS juga melakukan survei mengenai harga gabah beras petani. Namun, berkaitan dengan usulan itu, Sairi lebih menyerahkan hasil usulan tersebut pada Bulog dan Pemerintah.
“Silahkan saja jika memang BKP mengusulkan seperti itu. Namun, saya dalam posisi netral. Silakan saja pihak Bulog atau pemerintah yang memutuskannya,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini Bulog masih menggunakan acuan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 5 Tahun 2015 telah menetapkan kenaikan HPP gabah dan beras berkisar 10%. Sesuai dengan Inpres No 5 itu, HPP baru sebesar Rp 3.700 per kg untuk gabah kering panen, Rp 4.600 untuk gabah kering giling, dan Rp 7.300 per kg untuk beras.
Guna memperkuat Inpres, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Permentan Nomor 21/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah. Dalam Permentan pedoman HPP dibagi dalam dua jenis. Pertama, HPP gabah di luar kualitas pemerintah di penggilingan. Kedua, HPP beras di luar kualitas di Gudang Bulog dengan kualitas premium.
Untuk gabah beras di luar kualitas pemerintah dibagi menjadi tujuh jenis plus kriteria kadar air dan kadar hampa. Pertama yakni gabah kering giling (GKG) dengan kadar air maksimum 14% , kadar hampanya maksimum 3% dengan harga Rp 4.600 per kg. Kedua gabah kering simpan 1 (GKS-1) dengan kadar air maksimum 14%, kadar hampa 4% sampai 6% seharga Rp 4.150 per kg. Untuk GKS-2 dengan kadar air 14%-18% , kadar hampa 7%-10% seharga Rp 4.000 per kg.
Sementara gabah di luar kualitas 1 (GLK-1) kadar air 14%-18% dengan kadar hampa 11%-15% seharga Rp 3.900 per kg. Untuk GLK-2 dengan kadar air 19%-25% kadar hampa sebesar 11%-15% maka harganya Rp 3.500 per kg. Sedangkan GLK-3 dengan kadar air 26%-30% dan kadar hampa 11%-15% dengan harga Rp 3.300 per kg.
Untuk gabah kering panen (GKP) dengan kriteria kadar air 19%-25% , kadar hampanya 7-10% seharga Rp 3.750 per kg. Selain itu, HPP beras di luar kualitas di Gudang Bulog dengan kualitas premium (KP) I seharga Rp 7.700 per kg. KP II ditetapkan sebesar Rp 7.500 per kg, kualitas medium HPP sebesar Rp 7.300 per kg dan kualitas rendah seharga Rp 7.150 per kg. [rac]

Tags: