Usulkan Dua Jenis Evaluasi Pemilu 2019

Partai Golkar DPR RI mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam pelaksanaannya berdampak negatif perlu dilakukan dua jenis evaluasi, yakni evaluasi substansi dan evaluasi prosedural.
Salah satu dampak negatifnya adalah beban pelaksana pemilu terlalu berat, sehingga petugas lapangan di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) cukup banyak yang meninggal dunia.
Pada saat revisi UU Pemilu dirinya berada di Komisi II DPR RI dan menjadi salah satu anggota Panitia Khusus Revisi UU Pemilu. Saya juga merasa ikut berdosa karena cukup banyak petugas KPPS yang meninggal dunia karena berat beban tugas yang harus dijalani. Jumlahnya mencapai ratusan orang.
Pada saat pembahasan revisi UU Pemilu, anggota Pansus RUU Pemilu tidak menduga bahwa penggabungan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan memberikan dampak sedemikian besar dalam pelaksanaannya. Mungkin karena waktu pembahasannya sangat singkat hanya sekitar 6-7 bulan.
Banyak aturan yang ditambahkan sebagai perbaikan dari undang-undang sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelaku praktik politik uang dan pelaku kampanye hitam.
Saya berharap dengan perbaikan aturan dalam UU Pemilu dapat menghilangkan praktik politik uang maupun praktik kampanye hitam.
Perlu dilakukan evaluasi substansi, karena dia melihat dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019, lebih terfokus pada pemilu presiden, sehingga pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI dan anggota DPD RI seperti terabaikan.
Tingkat partisipasinya juga menurun, karena banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya memilih calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Kalau pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan secara terpisah, kata dia lagi, maka pemilih akan memilih calon anggota DPR RI dan calon anggota DPD RI pada pemilu legislatif serta memilih capres-cawapres pada pemilu presiden, sehingga penggunaan hak pilih menjadi lebih optimal.
Karena itu, saya menyatakan sepakat pada usulan agar Pemilu 2024 dilaksanakan secara terpisah, antara pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Hetifah Sjaifudian
Anggota Fraksi Golkar DPR RI

Tags: