Usulkan Penerimaan Khusus dan Penurunan Pasing Grade

Sekdaprov Jatim Dr Ir Heru Tjahjono meninjau pelaksanaan tes CPNS berbasis CAT di Kanreg II BKN didampingi Kepala BKD Jatim Anom Surahno, Jumat (2/11).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Seleksi CPNS 2018 telah berjalan memasuki tahapan penilaian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Namun, sejumlah formasi yang masih kosong dari pendaftar hingga kini belum mendapat solusi dari pemerintah pusat. Karena itu, Pemprov Jatim kembali melayangkan surat agar penerimaan formasi khusus segera dibuka.
Hal tersebut diungkapkan, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Dr. Ir. Heru Tjahjono seusai melihat pelaksanaan tes seleksi CPNS Tahun 2018 di Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara, Waru, Sidoarjo, Jumat (2/11). Pihaknya mengatakan, terkait formasi kosong tersebut akan mengirim surat kepada BKN agar persyaratan formasi umur dari dokter spesialis bisa ditambah. Karena, persyaratan yang ada saat ini membuat formasi dokter spesialis menjadi kosong.
Selain itu, sepanjang pelaksanaan tes panitia senantiasa membuat catatan evaluasi. Khususnya untuk menilai kekurangan-kekurangan yang terjadi agar bisa segera diperbaiki pada tes selanjutnya. Pemerintah, akan berupaya memberikan pelayanan yang baik dan semaksimal mungkin. Sehingga, pelaksanaan tes seleksi CPNS ini berjalan dengan baik.
“Semua harus lebih rigid (detail, Red), khususnya dalam mengantisipasi hal hal yang bisa menganggu pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun ini. Intinya kita memberikan pelayanan kepada anak kita semaksimal mungkin. Semoga hingga akhir pelaksanaannya, seleksi tes CPNS ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menambahkan, penerimaan khusus diperlukan untuk mengisi sejumlah formasi yang tidak ada yang mendaftar sama sekali. Terutama tenaga dokter di daerah dan dokter spesialis. Karena itu, penerimaan ini diharapkan segera bisa dibuka oleh BKN.
“Salah satu kendalanya adalah usia yang ditentukan maksimal 35 tahun. Kalau pusat tetap dipatok seperti itu, selamanya tidak akan ada yang mengisi formasi kosong tersebut. Saat ini sudah kita buat suratnya dan segera dikirim,” terang Anom saat dikonfirmasi kemarin.
Selain usia, Anom juga berharap ada kemudahan tes bagi sejumlah formasi khusus. Misalkan dokter spesialis di daerah pinggiran dan terpencil. Karena dengan ketentuan yang sulit, dokter spesialis justru tidak akan mau mengikuti seleksi. “Tidak mungkin ada dokter spesialis mau mendaftar ke Pacitan kalau dengan ketentuan yang sulit.
Selain penerimaan formasi khusus, usulan yang akan disampaikan dari pusat adalah terkait passing grade CAT. Dalam penilaian tes kompetensi dasar CAT, passing grade dinilai terlalu tinggi sehingga pada sejumlah formasi kekurangan pelamar yang lolos. Terutama dalam variabel Tes Kompetensi Pribadi (TKP).
“Kalau TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan TIU (Tes Intelegensi Umum) masih banyak yang lolos. Kendalanya, banyak yang tidak memenuhi di TKP. Kita akan usulkan ada penurunan passing grade pada formasi terntu saja,” tutur Anom. Seperti diketahui, passing grade penilaian berbasis CAT memiliki tiga variable. Secara rinci, TWK dengan passing grade 143, TWK passing grade 75 dan TIU passing grade 80. [tam]

Tags: