Usulkan UMK Bojonegoro Naik Rp1,4 Juta

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Bojonegoro tahun 2016 naik menjadi Rp 1.442.000 dari UMK tahun 2015 sekitar Rp 1.311.000 . Usulan itu didasarkan oleh terjadinya kenaikan harga kebutuhan di Bojonegoro yang sangat fluktuatif dan cenderung terus mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Adi Wijaksono mengatakan, belum bisa memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2016. Pasalnya penentuan UMK masih dalam pembahasan dewan pengupahan. ” Belum ada kepastian terkait UMK 2016, karena masih dalam pembahasan. Rencananya Senin akan rapat lagi,” kata Adi Wijaksono, Minggu (18/10) kemarin.
Memang, diakui Adi Witjaksono, usulan dalam rapat dewan pengupah UMK 2016 naik sebesar 25-30 persen atau sebesar Rp 1.442.000 dari nilai UMK 2015 belum final.  ” Jadi usulan UMK dari kami itu masih prematur, karena UMK masih dibahas, tapi aturan dari pusat peningkatannya diatas 10 persen sampai dibawah 20 persen,” ujarnya. [bas]

Tags: