Usut Fakta Kanjuruhan

Temuan tim pencari fakta, dianggap sebagai “catatan paling jujur” memapar tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang. Polisi telah menetapkan 6 tersangka, termasuk dari kalangan petugas keamanan (Polri dan TNI). Tetapi masih terdapat tersangka yang “wajib” turut bertanggungjawab. Konon terdapat institusi sepakbola paling berkuasa, serta menerima keuntungan (keuangan) dari setiap pertandingan. Tetapi selalu lepas tanggungjawab dari kesalahan yang terjadi di stadion.

TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencaru Fakta) merekomendasikan kepada pemerintah, agar PSSI turut bertanggungjawab terhadap tragedi Kanjuruhan. Setidaknya secara moral. Bahkan direkomendasikan pula segera dilaksanakan kongres luar biasa PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia). Diharapkan pemerintah tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan Liga Indonesia, sebelum PSSI menggelar KLB (Kongres Luar biasa).

Berkait tragedi Kanjuruhan, Presiden telah meng-instruksikan penghentian pertandingan sepakbola seluruh liga (Liga 1, 2, dan 3). Penghentian Liga Indonesia sampai terwujud suasana kondusif. Yakni setelah transformasi ke-sepakbola-an nasional. Pemerintah akan bekerjasama dengan FIFA untuk Menyusun peta jalan transformasi. Termasuk kelayakan stadion, dan metoda menyusun jadwal pertandingan. Juga pola pembinaan suporter oleh klub. Penghentian Liga dalam waktu tidak tertentu, dianggap sebagai “cambuk hukuman” internal.

Maka kelanjutan pertandingan Liga Indonesia, bergantung pada PSSI. Yakni, setelah KLB, dan diperoleh kepengurusan yang profesional, dan bebas dari kepentingan Seluruh penyelenggara telah diberi sanksi sesuai bobot kesalahan. Pihak penyelenggara lokal, dan klub, dianggap wajib bertanggungjawab terhadap insiden yang merenggut sebanyak 132 jiwa suporter Aremania. Begitu pula penyelenggara kompetisi sepakbola Indonesia, Liga Indonesia Baru (LIB), dan Polri, dianggap lalai, dan tidak profesional.

Tragedi Kanjuruhan telah menjadi perhatian sedunia. Selain korban jiwa sebanyak 132 suporter, juga korban luka berat (96 orang) sebagian masih dirawat di rumah sakit. Serta sebanyak 484 suporter menderita luka ringan. Salahsatu tragedi sepakbola paling berdarah di dunia. Tetapi masih terdapat instuitusi yang paling bertanggungjawab, belum “tersentuh” hukum. Sesuai rekomendasi TGIPF, Polri yang memiliki kewenangan melaksanakan hukum acara, akan “memburu” pihak yang lebih harus bertanggungjawab.

Berdasar temuan TGIPF, terdapat 12 catatan rekomendasi umum, berisi catatan tentang keterlibatan berbagai pihak dalam tragedi Kanjuruhan. Yakni, Kepolisian, PSSI, PT LIB, dan panitia pelaksana. Juga diberikan catatan tentang klub, perusahaan penyiaran, dan kelompok suporter. Catatan paling panjang (8 item) tentang kinerja PSSI. Terutama dianggap lepas tanggungjawab melalui regulasi internal yang banyak bertentangan dengan prinsip tatakelola organisasi yang baik.

PSSI juga dianggap tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik. Serta tidak transparan dalam penggunaan finansial. Termasuk informasi harga hak siar senilai Rp 230 milyar sebagai harga tayang 306 pertandingan. Tetapi yang diberikan untuk klub hanya Rp 5,5 milyar. Diduga, karena jatah klub hanya sedikit, maka sering terjadi penjualan tiket gelap, dan melebihi kapasitas stadion. PSSI juga didesak mengubah statute, dan berbagai peraturan internal, sesuai asas organisasi yang baik.

TGIPF merekomendasi seluruh pihak menyesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Terutama pasal 54 ayat (6), dinyatakan, “Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nilai sportivitas, kemanusiaan, sosial, budaya, norma kepatutan dan kesusilaan, dan menjaga, menaati, dan/ atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.”

Seluruh Cabor, tak terkecuali PSSI, diharapkan meng-upaya-kan kesejahteraan dan perlindungan atlet. Termasuk di dalamnya kesertaan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial (kecelakaan, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun).

——— 000 ———

Rate this article!
Usut Fakta Kanjuruhan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: