Utang PDAM Rp 6,2 Miliar Berpeluang Dihapus

PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung pada 2017 mendatang tidak akan lagi terlilit utang pada pemerintah pusat yang besarnya kini mencapai Rp 6,2 miliar.

PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung pada 2017 mendatang tidak akan lagi terlilit utang pada pemerintah pusat yang besarnya kini mencapai Rp 6,2 miliar.

Tulungagung, Bhirawa
PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung bakal segera terlepas dari lilitan utang pada pemerintah pusat sebesar Rp 6,2 miliar. Masalahnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tulungagung menyetujui untuk melakukan perubahan program legislasi daerah pada  2016 dengan masuknya Raperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung pada masa sidang I tahun sidang III.
Ketua Banleg DPRD Tulungagung Heru Santoso MPd mengungkapkan diterimanya Raperda tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Cahya Agung merupakan syarat dalam pelunasan utang PDAM pada pemerintah pusat yang mencapai Rp 6,2 miliar. “Kalau tidak dilakukan sekarang, utang PDAM tidak akan lunas. Karena itu kemudian menjadi inisiatif pemkab untuk mengajukan raperdanya kendati dalam prolegda 2016 sebelumnya belum teragenda,” paparnya, Senin (7/11).
Sebelumnya, pada Oktober 2016 lalu, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo SE, MSi dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono SE, MSi telah bersepakat dalam menyelesaikan utang PDAM dengan pembuatan perda. Pelunasan yang akan menggunakan skema pelaksanaan program hibah air minum APBN 2017 itu mengharuskan Pemkab dan DPRD Tulungagung mengubah Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Cahya Agung.
Menurut Heru Santoso, penghapusan utang PDAM Tirta Cahya Agung senilai Rp 6,2 miliar dilakukan secara non kas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Dalam Rangka Penyelesaian Utang PDAM kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
“Sesuai rencana ketika raperda perubahan diserahkan pada masa sidang sekarang, maka penyelesaiannya paling lambat Januari 2017 sudah ditetapkan. Harapannya memang begitu Januari sudah dapat ditetapkan sesuai permintaan pemerintah pusat,” tuturnya.
Penyelesaian utang PDAM ini, lanjut Heru Santoso, akan membuat PDAM Tirta Cahya Agung akan semakin untung. Tidak lagi buntung atau merugi.
“Pada 2015 lalu, PDAM sudah menyetor ke PAD sebesar Rp 250 juta. Itu belum dikurangi pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan dengan terhapusnya utang yang cukup besar akan semakin membuat PDAM untung,” harapnya penuh optimistis.
Akhir tahun lalu, Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Drs Haryono Msi mengakui jika perusahaan daerah yang dipimpinnya masih terlilit utang.  Utang tersebut jauh menurun jika dibanding pada 2010 yang mencapai Rp 22,4 miliar.
“Semua bermula dari utang pada 1996 yang saat itu senilai Rp 7,1 miliar, kemudian membengkak menjadi Rp 22,4 miliar. Sekarang sudah turun,” paparnya. [wed]

Tags: