UU Berubah, Dewan Siapkan Revisi RPJMD

DPRD Jatim, Bhirawa
Akibat banyaknya perubahan UU yang masuk dalam konsideran pembuatan Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD), dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) memutuskan untuk membentuak Panitia Khusus (Pansus). Kabarnya Pansus RPJMD akan bekerja pada pertengahan bulan Februari 2016 ini.
Ketua Bapperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Jatim, Achmad Heri menegaskan jika pembahasan Perda RPJMD Jatim sudah masuk dalam Prolegda 2017 ini. Selanjutnya pada pertengahan Februari akan segera bekerja setelah ditetapkan di paripurna DPRD Jatim.
“Yang pasti dengan banyak muncul aturan baru temasuk pengalihan pengelolaan dari Pusat ke provinsi atau dari kab/kota ke provinsi maka langkah kita akan melakukan revisi terhadap Perda RPJMD. Diharapkan dalam waktu tiga bulan sudah selesai semua. Ini karena kerja Pansus tidaklah berat akibat hanya menyesuaikan dengan UU diatasnya,”tegas politisi asal Partai Nasdem. Senin (6/2).
Senada,Anggota Banmus dari Fraksi PAN Suli Daim tidak membantah, rapat Banmus menyetujui agar pansus RPJMD segera dibentuk. “Itu memang muncul dalam usulan rapat Banmus,” urai dia.
Lanjut Suli Daim, dirinya berharap pembahasan RPJMD menggunakan pansus besar dengan 30 anggota. Namun, keinginan sejumlah fraksi agar anggota pansus hanya 16 anggota yang merupakan representasi dari 9 fraksi.
Politisi yang sudah tiga kali duduk sebagai anggota legislatif Jatim ini, berharap pansus yang dibentuk melalui sidang paripurna tanggal 16 Pebruari bisa menyelesaikan tugasnya. “Keinginan ini, dikarenakan persoalan yang dibahas di pansus sangat penting,” kata dia.
Meski belum disahkan menjadi panitia khusus (Pansus), anggota dewan yang mempersiapkan pembahasan RPJMD ditarget kerja cepat. Sehingga maret kedepan, pansus RPJMD menuntaskan tugasnya.
Terpisah Renville Antonio anggota Fraksi Partai Demokrat menyampaikan, pansus ditarget kerja lebih cepat utuk membahas beberapa hal penting di Jatim. Salah satunya terkait perubahan kewenangan pengelolaan SMAN dan SMKN dari kabupaten/kota ke provinsi.
Termasuk juga kewenangan penggelolaan izin tambang yang memjadi kewenangan provinsi. “Ada juga pembahasan izin tera yang pelimpahannya dikembalikan ke kabupaten/kota. Sejumlah perubahan kewenangan ini, memerlukan pembahasan di RPJMD,” ujar dia.
Selain beban pembahasan yang singkat, Renville yang dipastikan duduk sebagai anggota Pansus RPJMD mengatalan, hanya 16 anggota dewan yang dilibatkan. “Namun usulan itu, berubah setelah 9 fraksi mengambil kewenangan,” tutur dia. [cty]

Tags: