UU Cipta Kerja Bagi UMKM

foto ilustrasi

Setiap niatan baik belum tentu terespon dengan baik. Bahkan, tidak jarang justru malah tercurigai dan ditolak. Kunci jawaban untuk menepis semua itu adalah komunikasi disertai tindakan dan pembuktian. Artinya, tetap melangkah, kalau memang niatan itu membawa lebih banyak kebaikan. Begitupun, dengan disyahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh pemerintah dan DPR yang beberapan pekan menjadi sorotan publik. Berbagai respon pro dan kontra di kalangan masyarakat pun seperti kita ketahui tidak terelakkan.

Padahal, jika kita mampu mencermati dan menelesik lebih mendalam, ada dua hal yang berhubungan dengan upaya pemulihan ekonomi, yaitu bentuk dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga reformasi regulasi dalam rangka efisiensi birokrasi. Tepatnya, termaktub di dalam Draft Akhir setebal 812 halaman, Pasal 3 poin (a) dan (c), serta Pasal 4 dari UU Cipta Kerja.

Logis adanya, jika dukungan terhadap dua hal tersebut diharapkan dapat memberikan perbaikan bagi sektor ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM. Tepatnya, melalui beberapa langkah. Pertama, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi. Kedua, memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap UMKM, industri dan perdagangan nasional. Ketiga, menyerap tenaga kerja Indonesia. Keempat, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional.

Melihat keperpihakan pemerintah terhadap UMKM tersebut, setidaknya patut kita sayangkan apabila masih ada resistensi terhadap regulasi tersebut karena UU Ciptaker sejatinya dapat membuat Indonesia bersaing secara ekonomi di tingkat dunia.

UU Ciptaker akan memperbaiki iklim investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia, khususnya pascakrisis akibat pandemi Covid-19. Pemerintah punya niat baik terhadap UU Ciptaker terkait UMKM. Oleh sebab itu, membaca draft UU Cipta Kerja secara utuh penting adanya, agar kita tidak termakan hoax

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
UU Cipta Kerja Bagi UMKM,5 / 5 ( 1votes )
Tags: