UU Daerah Kepulauan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Setempat

Sultan Bachtiar Najamudin.

Jakarta, Bhirawa.
Dari 17.500 pulau-pulau di Indonesia, baru 20% yang sudah dikelola. Sedang 80% lainnya masih terbengkalai, belum diolah. Sementara, potensi hasil laut dan tambang yang sudah di kelola, tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat. Maka RUU Daerah Kepulauan yang digagas dan dirancang oleh DPD RI, yang kini sudah masuk dalam daftar Prolegnas. Bisa menjadi UU Daerah Kepulauan, yang akan mengangkat harkat dan martabat masyarakat setempat.

“Percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kepulauan dan pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Maka sudah selayaknya, RUU Daerah Kepulauan yang sudah diusulkan DPD RI sejak 2017, bisa segera diwujudkan menjadi produk legislatif sebagai UU,” cetus Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam diskusi 4 Pilar MPR RI ber tema “Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir”, Jumat sore (28/8). Nara sumber lainnya, Wa’il Ketua MPR RI Dr Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedy Mulyadi dan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KemenKP Muhamad Yusuf.

Sultan Bachtiar lebih jauh berujar; Dalam RUU Daerah Kepulauan, diatur tentang perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau pulau kecil, terluar. Diatur pula jaminan pemenuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Juga diatur tentang layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh Negara.

Dalam RUU Daerah Kepulauan tercantum bahwa daerah-daerah kepulauan, akan mendapat Dana Khusus Kepulauan (DKK). Yang nilainya minimal 5% dari Dana Transfer Umum (DTU), yang berasal dari Dana Alokasi Umum(DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). DKK diperuntukkan bagi dan dikelola Pemda Kepulauan. Yang alokasi dan penyaluran nya lewat mekanisme transfer ke daerah. Sedang ketentuan tatacara pengalokasia dan penyaluran DKK, diatur dalam peraturan Menteri Bidang keuangan.

Dr Jazilul Fawaid yang lahir di pulau Bawean -Madura- Jawa Timur mengatakan; Daerahnya, yakni pulau Madura memiliki kekayaan laut maupun tambang minyak. Namun hasilnya tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat. Dia berharap, UU Daerah Kepulauan ini, segera terwujud. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan masyarakat pesisir.

“Kita memerlukan peningkatan kemampuan SDM pengelola. Kita juga perlu meningkatkan kemampuan fasilitas-fasilitas yang ada.Apakah infrastruktur, tenaga listrik, tenaga ahli dll. Untuk menjadikan kepulaan ini menjadi berkah buat kita semua. Indonesia layak menjadi negara poros maritim, dimana para nelayan nya hidup sejahtera, ” tutur Gus Jazil. (ira)

Tags: