UU Desa Bisa Picu Korupsi dan Kesenjangan Ekonomi

22-pakde karwo UU desaPemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur mengingatkan besarnya potensi korupsi dan melebarnya kesenjangan ekonomi antar daerah dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Potensi korupsi dan kesenjangan ekonomi tersebut dipicu dari rencana alokasi anggaran desa dari APBN antara Rp700 juta hingga Rp1,4 miliar yang ditetapkan dalam UU tersebut.
Menurut Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Kamis(21/8) meski berimplikasi terhadap ketersediaan dana dan kewenangan desa yang cukup besar,  UU Desa ini dapat menimbulkan korupsi dan hilangnya modal sosial karena semua diukur dengan uang.
“Undang-undang ini memang membuat bahagia karena anggarannya besar. Tapi tidak serta-merta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan dapat menghadirkan korupsi, kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, hilangnya modal sosial serta konflik kekerasan sosial,” kata Gubernur Soekarwo, saat membuka Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris, di Hotel Santika Premier Surabaya, Rabu (20/8) malam.
Untuk mengantisipasi ini, Pakde Karwo-sapaan lekat Soekarwo, memberikan beberapa solusi. Yaitu meningkatkan kapasitas SDM (sumber daya manusia) bagi perangkat desa, dengan memberikan pendampingan terhadap permasalahan akutansi pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan untuk menghindari tindakan maladministrasi yang dapat berakibat pada tindak pidana korupsi.
Penekanan lainnya dengan menjaga tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat desa dalam perumusan, implementasi dan pengawasan kebijakan pemerintah desa. “Kebijakan partisipatoris, mengajak masyarakat untuk berembuk menentukan kebijakan, menjalankan serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan,” ungkapnya.
Solusi lain, lanjutnya, mendorong penganggaran pembangunan dan belanja desa untuk pembiayaan program-program pengembangan ekonomi produktif di desa. Melakukan specific grant yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masing-masing desa untuk menghindari celah dalam regulasi yang berakibat pidana korupsi.
“Dan yang tidak boleh terlupakan adalah meningkatkan pelayanan publik, mendorong agenda pelestarian budaya lokal di desa. Nilai-nilai dan praktek-praktek budaya lokal di desa seharusnya tetap terjaga dan terlestarikan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Dr Ir Zaenal Abidin MM mengatakan, Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU No 6/2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris oleh Pemprov Jatim difasilitasi Dewan Riset Daerah dan Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.
Implementasi UU No 6/2014 tentang Desa menurutnya akan berdampak pada perubahan di bidang sosial-politik, ekonomi bahkan budaya. Kendala yang akan terjadi tergantung pada tingkat kapasitas SDM perangkat desa. Diharapkan seminar akan menghasilkan road map tata kelola desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Jatim. [iib]

Keterangan Foto : Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan pemaparan kepada para peserta Seminar Isu Strategis Aktual Jawa Timur, Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Membangun Desa Mandiri, Sejahtera dan Partisipatoris, di Hotel Santika Premier Surabaya.

Tags: