UU Desa, Tanah Ganjaran Dikembalikan ke Kas Desa

tanah kas desaJombang, Bhirawa
Perangkat desa terpilih dari hasil pengisian jabatan yang akan dilakukan dalam waktu dekat akan menerima gaji secara tunai sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Demikian dikatakan Agus Purnomo, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang.
Dijelaskan Agus, Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengharuskan tanah ganjaran perangkat kembali ke desa dan pengelolaannya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). “Sebagai gantinya perangkat desa hasil pengisian dalam waktu dekat ini, akan menerima gaji secara tunai yang angkanya mengacu Upah Minimum Kabupaten (UMK),” katanya, kemarin.
Menurut Agus Purnomo, kembalinya tanah ganjaran ke kas Desa merupakan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Perintah itu sebagaimana tertuang dalam pasal 6 UU tentang Desa. “aturan itu tertuang dalam pasal 66 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” tandasnya.
Ditambahkannya, penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari dana perimbangan yang masuk dalam APBD. ”Meski tak lagi berupa tanah ganjaran, namun perangkat desa juga akan menerima tunjangan di luar gaji,” kata Agus menjelaskan.
Disinggung soal kepastian pengisian jabatan perangkat, Agus menegaskan tetap akan dilakukan tahun 2014 ini, terutama untuk posisi perangkat desa yang mengalami kekosongan dan usia sudah mencapai 60 tahun. ”Untuk perangkat usia 60 tahun dan benar-benar kosong akan dilakukan pengisian, jadi mulai sekarang desa sudah harus membentuk panitia,” tambahnya.
Bahkan, lanjut Agus petunjuk pengisian perangkat sudah diterima Pemkab Jombang dari Pemprov Jatim. [rur]

Tags: