UU ITE sebagai Polisi Cyber

Foto Ilustrasi

Internet sebagai sarana yang sangat pesat perkembangannya. Dengan menggunakan internet semua orang dapat dengan mudah menemukan semua informasi dari seluruh dunia, dari informasi yang sangat penting hingga informasi yang tidak penting sekalipun. Semua orang dapat dengan mudah mengaksesnya, hingga untuk sebagian orang tidak mampu membedakan mana informasi yang benar dan yang tidak benar.
Banyak berita-berita yang tidak benar atau yang sering kita dengar dengan berita hoax yang tersebar melalui internet sepertisosial media. Sasarannya bermacam-macam,dari berita mengenai ekonomi, pembangunan, politik, sosial, hingga pemerintahan.
Berita Hoax yang menyebar tidak boleh dibiarkan begitu saja. Melihat dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran berita hoax yang sangat fatal. Dimana dapat merusak nama baik korban penyebaran berita hoax, merusak moral bangsa karena masyarakat selalu dijejali informasi-informasi yang tidak benar bahkan sering ditemukan beberapa informasi yang lebih mengarahkepada bullying. Yang lebih parahnya penyebaran berita hoax dapat membuat perpecahan bangsa.
Undang-undang ITE dimaksudkan dapat mengatur keberadaan informasi yang tersebar di internet yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. Seperti yang ada di dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 padapasal 27 ayat 3 bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, maksud dari ayat 3 tersebut adalah ketentuan yang mengacu pada pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi yang memenuhi unsur yang sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat 3 danpasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dengan aturan yang dituliskan jelas di dalamUndang-Undang ITE ini dapat mengatur lalulintas informasi yang di sebarkan kepada masyarakat. Melindungi masyarakat dari kejahatan cyber.

Nama: Winda Prameswara
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Rate this article!
Tags: