UU Kewarganegaraan Tak Perlu Direvisi Hanya Persoalan Mantan Menteri

Archandra Tahar diberhentikan dari Menteri ESDM karena diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Archandra Tahar diberhentikan dari Menteri ESDM karena diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Jakarta, Bhirawa
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tidak perlu direvisi karena UU tersebut sudah benar dan sudah sesuai dengan amanat UUD 45. Bahwa, seseorang untuk menduduki  jabatan publik, haruslah WNI. Revisi UU jika hanya untuk kepentingan seseorang justru tidak relevan dan tidak efisien atau hanya pemborosan.
“UU Kewarganegaraan sudah baik dan benar. Seseorang untuk menduduki jabatan publik di Indonesia harus WNI, dalam angkat sumpahnya pun harus WNI. Jadi tentang persoalan yang menimpa mantan Menteri ESDM Archandra Tahar, itu sebenarnya sudah gugur pada saat angkat sumpah. Karena dia tidak jujur dalam menyebutkan kewarganegaraannya, dia bukan WNI,” ulas Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana dalam forum legislasi tentang  Revisi UU Kewarganegaraan, Revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 di pressroom DPR RI, Selasa (23/8).
Nara sumber lainnya, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’ie (Gerindra), dan anggota Komisi I Andreas Hugo Parera (PDI P).
Menurut Prof Hikmahanto, persoalan hampir sama yang menimpa Gloria, remaja pemegang paspor Jerman yang dicoret dari tugas yang  diembannya dalam Paskibraka di Istana Negara adalah kekeliruan. Sebab Gloria masih berusia 16 tahun, masih di bawah umur. Dia berhak memegang dwi kewarganegaraan, karena ayahnya WN Jerman. Tetapi  Gloria sejak kecil dibesarkan dan sekolah di Depok oleh ibunya yang WNI.
“Remaja unggulan di sekolah yang telah terpilih sebagai pengibar bendera pusaka dalam Paskibraka di Istana Negara, tidak masuk akal dan keliru bila dicoret dari tugas yang sudah diembannya. Hal itu mungkin dilakukan oleh pihak yang ingin menjatuhkannya saja. Dengan  terpilih dalam Paskibraka, itu sudah membuktikan Gloria memiliki jiwa nasionalisme tinggi,” lanjut Prof Hikmahanto.
Sependapat dengan Hikmahanto, politisi Andreas Parera menyebutkan  tidak perlu ada revisi UU Kewarganegaraan, hanya karena ada masalah seseorang. Walaupun mantan Menteri ESDM Archandra Tahar memiliki banyak keunggulan, tetapi jika pengangkatannya sebagai menteri melanggar UU, harus batal. Menteri adalah jabatan publik, jadi harus di tangan orang yang tidak melanggar UU.
“Tentang warga Indonesia pemegang paspor WNA atau diaspora,  seyogyanya tetap diberi hak ekonomi dan budaya Indonesia, namun tanpa hak politik. Agar para diaspora tetap leluasa dalam mengenalkan Indonesia di mata dunia,” ujar Andreas. [ira]

Tags: