UU Kewirausahaan Harusnya Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Andreas Eddy Susettyo

Kota Malang, Bhirawa
Andreas Eddy Susettyo, Anggota Komisi XI DPR RI, mengutarakan, Dana Desa dan UU Kewirausahaan semestinya mampu mendongkrak daya beli masyarakat Indonesia. Karena di dalamnya terdapat sederet skema yang harusnya dapat membantu aktivitas ekonomi daerah. Pernyataan tersebut disampaikan disela-sela diskusi dengan sejumlah wartawan di Kota Malang Rabu 14/3 kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan di tahun 2017, daya beli masyarakat tercatat mengalami kecenderungan penurunan. Namun hal itu dibantah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang malah mengalami kenaikan. Sehingga sampai sekarang masih banyak pro dan kontra terkait kemampuan atau daya beli masyarakat Indonesia.
Namun terlepas dari itu, ia menilai bahwa banyak skema yang dapat diterapkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama di tahun 2018 ini. Diantaranya adalah melalui dana desa dan UU Kewirausahaan yang saat ini memang masih tengah dalam tahap pembahasan.
“Untuk Dana Desa sendiri, Presiden Jokowi sebenarnya sudah menargetkan dana bisa dikucurkan Maret ini. Karena momennya berdekatan dengan Ramadan,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu, menyampaikan, ketika Dana Desa benar sudah dapat dicairkan di bulan Maret, maka masyarakat di pedesaan akan mampu melakukan transaksi jual beli yang lebih besar.
Karena Dana Desa sendiri pada dasarnya diperuntukkan dalam dua hal, yaitu pengembangan infrastruktur dan pengembangan ekonomi masyarakat.
“Ketika dana desa cair, sudah pasti akan membangkitkan daya beli masyarakat,”imbuhnya.
Lebih lanjut Andreas menyampaikan, daya beli masyarakat juga dapat didongkrak melalui usaha padat karya. Saat ini, usaha padat karya juga terus diupayakan agar dapat bergerak dan tumbuh secara positif.
Salah satunya adalah melalui usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tentunya membutuhkan kucuran dana untuk menggerakkannya.
Sementara saat ini, UMKM masih tergolong sebagai usaha yang susah tersentuh oleh industri keuangan formal atau perbankan. Sehingga melalui UU Kewirausahaan yang kini masih dibahas itu ia optimis kemampuan keuangan UMKM akan meningkat dan berimbas pada sektor yang lain.
“Karena di dalam RUU Kewirausahaan salah satu yang kini tengah di bahasa adalah 40 persen pembiayaan harus disalurkan pada sektor usaha UMKM dengan konsentrasi pada perusahaan mikro-kecil,” tambahnya.
Dengan skema itu, menurutnya pertumbuhan ekonomi di setiap daerah akan mampu terdongkrak dengan baik. Daya beli akan naik dan mengurangi kesenjangan sosial yang memang menjadi isu hangat. [mut]

Tags: